
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Pembangunan Saluran Drainase didesa Tanjungkerta kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai spek dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan hasil pembangunan Saluran drainase yang tidak maksimal dan juga mengakibatkan kerugian negara. Selasa (14/10/2025)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Melalui Bidang Perumahan, Penyehatan Lingkungan (PPL) yakni melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten atau kota. Proyek Pembangunan Drainase tersebut berlokasi didesa Tanjungkerta blok kantor Balai desa Tanjungkerta kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak Rp 164.917.000 , dan waktu pelaksanaan 3 bulan kalender, Sumber dana dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana APBD tahun anggaran 2025
yakni proyek Pembangunan Drainase desa Tanjungkerta Blok Balai desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Pembangunan Saluran Drainase ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan spek ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga
mengurangi volume dan diduga Tidak ada pengawas dari dinas serta, diduga tidak ada pelaksana proyek tersebut,” Ujarnya.
(Thoha)







Komentar