Penertiban Kios Margalela: Diskopindag Sampang Pastikan Proses Penyewaan Transparan dan Tanpa Nepotisme

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang ( ANGKAT BERITA ) – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) kembali melakukan penertiban terhadap puluhan kios di kawasan Margalela yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Tindakan penertiban ini dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2025, setelah beberapa kali diberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajiban administratif mereka, namun tanpa respons positif.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sampang, Chairijah SH, MH, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya untuk menegakkan ketertiban dan memastikan setiap pedagang di Sampang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat somasi sebagai bentuk teguran kepada pedagang, namun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang tidak dilaksanakan dengan baik, oleh karena itu, penertiban dilakukan demi kepentingan bersama.

“Meskipun kami sudah memberikan peringatan dan kesempatan yang cukup, kami terpaksa mengambil langkah tegas ini karena kewajiban yang tidak dipenuhi, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Qori’ Sapaan Akrabnya

Baca Juga :  Pembongkaran Kanopi Pasar Srimangunan Berpotensi Berbuntut Panjang, Dasar Hukum Satpol PP Dipertanyakan

Terkait dengan dugaan nepotisme dalam proses penyewaan kios, Qori’ juga memberikan klarifikasi tegas, ia memastikan bahwa penyewaan kios yang dilakukan oleh Diskopindag telah melalui prosedur yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada unsur nepotisme dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh pihaknya.

“Setiap proses penyewaan kios di Sampang selalu dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan, kami selalu mengutamakan keadilan dan tidak pernah membedakan antara satu pedagang dengan pedagang lainnya, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Qori’.

Diskopindag berkomitmen untuk menjalankan proses jujur dan adil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada pedagang.

“Pemerintah Kabupaten Sampang sangat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil, kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar prinsip keadilan,” tegas Qori’.

Lebih lanjut, Qori’ juga mengingatkan seluruh pedagang agar senantiasa mematuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan, seperti pembayaran retribusi dan perpanjangan izin usaha yang sesuai.

Baca Juga :  Belum Selesai, Sudah Lolos PHO: Proyek Lapangan Sepak Bola Di Sampang  di Bawah Bayang Kolusi

Penertiban ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pedagang untuk menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.

“Kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi aturan adalah langkah awal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Mari kita jaga ketertiban dan kebaikan bersama demi kemajuan ekonomi Sampang,” tutup Qori’.

Sementara Kabid Pasar Diskopindag Sampang Subairi, juga menjelaskan terkait proses penertiban ini, bahwa pemberitahuan secara persuasif telah dilakukan dengan baik dan bahkan ditempel di dalam pasar, selain itu, surat pemberitahuan untuk memperpanjang izin usaha juga sudah disebarkan dengan deadline yang jatuh pada 15 Februari 2025, namun, tidak ada pedagang yang memperpanjang izin mereka, bahkan ada yang tidak menempati kios selama enam bulan.

“Jika ada anggapan bahwa penertiban ini dilakukan secara sepihak, itu tidak benar. Pemerintah tidak semerta-merta melakukan tindakan ini tanpa memberikan kesempatan yang cukup, kami sudah melakukan komunikasi dan pemberitahuan secara persuasif, namun tetap tidak ada respons yang diharapkan,” ujarnya

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru