
Sumenep||ANGKAT BERITA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Kios UD Mekar Jaya resmi menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Koperasi Konsumen Nurul Hikmah, selaku distributor resmi pupuk bersubsidi sudah dari 2024, akibat dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat teguran oleh pihak Distributor telah lama di layangkan, tertanggal 27 november 2024. Dengan Nomor: 205/TT/KKNH.SMP/.IX/2024 ini diberikan terhadap pihak media kami setelah usai, evaluasi lapangan pada Senin, 28 April 2025 di Balai Desa Jaddung. Evaluasi tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, Disperindag Dinas Pertanian serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani se-Kecamatan Pragaan.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, pihak distributor menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan UD Mekar Jaya telah mencederai kesepakatan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Teguran ini sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran.

“Bapak/Saudara telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Oleh sebab itu, kami mengeluarkan surat teguran tertulis pertama sebagai bentuk peringatan atas kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai kios resmi pupuk bersubsidi,” tulis distributor dalam suratnya.
Distributor juga menegaskan bahwa pelanggaran lanjutan akan berujung pada pemutusan sepihak SPJB, serta rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan dinas perdagangan setempat.
Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa persoalan tersebut hanyalah hasil dari miskomunikasi antara pihak kios dan beberapa konsumen.
“Pihak kios sudah memberikan penjelasan, dan setelah diverifikasi, ternyata tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran berat. Ini murni miskomunikasi,” ungkap Nur Hasan, penyuluh dari Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pragaan, pada Selasa, 29 April 2025.
Nur Hasan juga menegaskan bahwa meskipun surat teguran tetap dikeluarkan sebagai bentuk administrasi, hal ini bukan berarti UD Mekar Jaya terbukti melanggar secara mutlak. Distributor tetap berkomitmen pada prinsip pembinaan dan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan distribusi.
“Ini sekaligus jadi pelajaran penting, bahwa komunikasi antara kios dan petani perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, UD Mekar Jaya tetap beroperasi seperti biasa dan berkomitmen menjaga ketertiban distribusi pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Disinggung terkait kebenaran tindakan distributor Nur Hasan, penyuluh dari Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pragaan, membenarkan sanksi administratif tersebut.
“Tindakan distributor sudah sesuai dengan ketentuan Permendag No. 4 Tahun 2023 pasal 32 dan 33,” ujar Nur melalui pesan WhatsApp pada 29 April 2025 pukul 17.26 WIB.
Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa pelanggaran kedua akan berdampak fatal.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kios pupuk bersubsidi untuk tetap berpegang pada regulasi, demi menjaga integritas distribusi dan kesejahteraan petani.
“Jika pihak kios kembali melanggar, distributor berhak memutus SPJB secara permanen,” tegasnya.







Komentar