Breaking News

Perbup APBD 2026 Pamekasan Tak Sinkron, Hitungan Belanja Modal Terpaut Rp18 Miliar

BBG - Redaksi
4 menit baca2,291 tayanganPamekasan Jawa Timur
DOKUMEN: Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 86 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. (Foto: Dok/Istimewa)

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 17 Tahun 2026 memuat ketidaksesuaian antara judul dan batang tubuh regulasi serta angka belanja modal yang tidak sesuai dengan hasil penjumlahan komponen yang tercantum dalam dokumen. Senin (21/09)

Perbup yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 Mei 2026 tersebut berjudul Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Judul itu sejalan dengan konsiderans huruf f dan diktum “Memutuskan” yang sama-sama menyebut perubahan atas Perbup Nomor 86 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun ketika masuk pada Pasal I, objek regulasi yang disebut berubah.

Pasal tersebut berbunyi bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah.

Tahun anggaran 2025 kembali muncul dalam Pasal 2 yang berbunyi, “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:”

Dengan demikian, dalam satu Perbup yang sama, bagian judul, konsiderans dan diktum keputusan mengarah pada perubahan Penjabaran APBD 2026, sedangkan Pasal I dan Pasal 2 justru merujuk Penjabaran APBD 2025.

Ketidaksesuaian lain terlihat pada angka belanja modal, dalam Pasal 2, belanja modal dicantumkan semula sebesar Rp131.554.427.069,57, kemudian bertambah Rp11.003.956.864,43, jika kedua angka tersebut dijumlahkan, hasilnya Rp142.558.383.934,00.

Namun Perbup mencantumkan jumlah belanja modal setelah perubahan sebesar Rp160.619.576.089,00, sehingga terdapat perbedaan angka Rp18.061.192.155,00 dibanding hasil penjumlahan dua komponen yang tertulis tepat di atasnya.

Menariknya, angka hasil perhitungan Rp142.558.383.934,00 justru konsisten apabila digunakan untuk menghitung keseluruhan belanja daerah.

Belanja operasi setelah perubahan tercatat Rp1.608.596.714.186,00, belanja modal berdasarkan hasil penjumlahan Rp142.558.383.934,00, belanja tidak terduga Rp13.320.000.000,00 dan belanja transfer Rp166.026.963.716,00.

Keempat komponen tersebut menghasilkan Rp1.930.502.061.836,00, sama persis dengan jumlah belanja daerah setelah perubahan yang tercantum dalam Perbup.

Artinya, angka Rp160.619.576.089,00 yang tercetak sebagai jumlah belanja modal setelah perubahan memerlukan penjelasan, karena tidak sesuai dengan komponen penambahannya maupun total belanja daerah yang tertulis dalam dokumen.

Perbup Nomor 17 Tahun 2026 juga memuat hal lain yang membutuhkan keterbukaan Pemkab Pamekasan, dalam konsiderans huruf e tercantum Laporan Hasil Reviu Inspektorat Nomor 700.1.2.1/06/432.200/LHR/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Reviu Pembayaran Melewati Tahun Anggaran.

LHR tersebut ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan perubahan Perbup Penjabaran APBD namun belum diperoleh penjelasan mengenai pembayaran apa saja yang melewati tahun anggaran, kegiatan atau proyek yang bersangkutan, OPD yang memiliki kewajiban pembayaran, nilai masing-masing pekerjaan serta total pembayaran yang menjadi objek reviu Inspektorat.

Aktivis Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Nuzulul Furqon meminta Pemkab Pamekasan menjelaskan isi dokumen tersebut secara terbuka dan tidak membiarkan publik menafsirkan sendiri ketidaksesuaian yang tertulis dalam produk hukum daerah.

“Ini bukan persoalan asumsi, dokumennya menyebut APBD 2026 pada judul, konsiderans dan keputusan, tetapi Pasal I dan Pasal 2 menyebut APBD 2025. Kemudian angka belanja modal juga tidak bertemu ketika dihitung, pemerintah perlu menjelaskan apakah ini kesalahan penulisan atau ada penjelasan administratif dan hukum lainnya,” kata Nuzulul.

Ia juga meminta Pemkab membuka substansi pembayaran melewati tahun anggaran yang telah direviu Inspektorat.

“LHR Inspektorat itu disebut langsung sebagai salah satu pertimbangan Perbup. Maka yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah pembayaran apa yang melewati tahun anggaran, pekerjaan tahun berapa, berada di OPD mana, berapa nilainya dan apa dasar pembayarannya,” ujarnya.

Menurut Nuzulul, keterbukaan diperlukan agar ketidaksesuaian angka dalam dokumen tidak ditafsirkan sebagai persoalan penggunaan anggaran sebelum ada penjelasan resmi.

“GASI tidak menyimpulkan ada uang Rp18 miliar yang hilang atau ada penyimpangan, yang kami pertanyakan adalah angka dalam produk hukum daerah yang tidak sesuai secara hitungan, kalau salah ketik, jelaskan dan koreksi sesuai mekanisme, kalau bukan, pemerintah harus menjelaskan dari mana angka tersebut berasal,” katanya.

Perbup Nomor 17 Tahun 2026 ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman dalam Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2026 Nomor 17.

Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Sekda Pamekasan mengenai perbedaan rujukan antara APBD 2025 dan 2026 serta meminta rincian kegiatan dan nilai pembayaran melewati tahun anggaran sebagaimana disebut dalam LHR Inspektorat.

Permintaan konfirmasi juga telah kembali disampaikan, namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Pamekasan belum memberikan penjelasan atas substansi pertanyaan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer