
Sampang, angkatberita.id – Aroma dugaan keterlibatan oknum Polres Sampang dalam membekingi bisnis rokok ilegal di Camplong, Jawa Timur, kian menyengat. Bea Cukai Madura pada akhir Juli 2025 menyegel dua mesin produksi yang beroperasi tak jauh dari Mapolsek Camplong.
Ironisnya, pabrik yang disebut-sebut “kebal hukum” ini tetap memasok rokok ilegal lintas daerah, bahkan terbaru terendus masuk Tanah Merah, Bangkalan.
Kapolsek Camplong, Iptu Bambang Budiyanto, awalnya memilih bungkam. Namun pada Minggu (10/8/2025), ia akhirnya bicara menyangkal adanya bekingan dan mengklaim pabrik tersebut “resmi” hanya karena ada plang PR di depan.
Saat ditanya soal penyegelan mesin oleh Bea Cukai, ia buru-buru lepas tangan, menyebut itu urusan Bea Cukai atau pemilik perusahaan.
Sayangnya, klaim itu mentah di hadapan temuan lapangan Bea Cukai Madura. Petugas mendapati dua mesin produksi aktif sebelum izin resmi terbit pelanggaran nyata yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai.
PLT Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, mengakui Bea Cukai tidak melibatkan Polsek Camplong saat penyegelan.
Sumber internal membocorkan, langkah itu diambil demi menghindari kebocoran informasi, mengingat kedekatan pemilik pabrik dengan sejumlah Oknum pejabat kunci di Polres Sampang.







Komentar