
SUMENEP||https://Angkatberita.id–Peredaran rokok bodong merek “Bignum Bold” kini memasuki tahap yang mencemaskan. Produk tembakau yang diduga tidak bercukai resmi itu, menyebar luas diberbagai wilayah Madura, dan mulai menembus pasar nasional tanpa ada upaya pengendalian dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi keberadaan rokok merek Bignum Bold tersebut sudah beransur lama beredar dipasaran, baik warung-warung kecil di plosok desa, kios, warung kaki lima dikota hingga pengecer keliling, sehingga publik tidak asing lagi dengan merek tersebut.
Harga yang relatif murah, kemasan bagus dan menarik, pendistribusian yang masif menjadi keunggulan sendiri dengan keberadaan rokok ilegal tersebut.
Ironinya, sampai hari ini belum ada tindak tegas dari pihak Bea dan Cukai (BC) Madura, maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal hal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran biasa, tapi menyangkut kerugian Negara dari cukai maupun pajak.
Tak hanya itu, beredarnya rokok ilegal tersebut, sangat berpotensi merusak persaingan usaha, dan meningkatknya potensi penyelundupan lintas daerah.
“jika peredaran rokok Bignum Bold terus dibiarkan, jelas bukan sekadar pelanggaran tapi Negara yang dirugikan,” ucap Asmuni, aktivis muda pengawas peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok merek Bignum Bold di Pamekasan, sudah menjadi “primadona warung”. Produk tersebut, seolah -olah punya jalur distribusi khusus yang tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Tak hanya di Pamekasan, sindikat rokok ilegal tersebut sudah menjalar hingga Jawa Barat, Jawa Tengah, Ibu Kota Jakarta dan berbagai wilayah se Indonesia.
“Apabila keberadaan rokok Bignum Bold terus dibiarkan tanpa penindakan, berarti Negara kalah kepada rokok bodong,” tegasnya.
Keberadaan rokok Bignum Bold patut ditelusuri secara mendalam oleh APH. Untuk menegakkan keadilan dan menyelamatkan penghasilan Negara.
Ia menuding, dengan menyebar luasnya peredaran rokok ilegal tersebut, salah satu bukti lemahnya pihak penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasannya saat bertugas.
Sampai berita ini ditayangkan klarifikasi dari pihak Bea Cukai masih mengalami kesulitan.(Asm)








Komentar