
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga kembali memicu kemarahan publik. Polres Sampang telah menetapkan dua pelaku, MZ dan L asal Desa Tlambah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, bukannya membawa kejelasan, perkembangan kasus ini justru memunculkan polemik baru, terutama akibat pernyataan kontroversial dari Kepala Desa Tlambah.
Ketika dimintai tanggapan terkait status pelaku, Kepala Desa Tlambah menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi opsi. “Masih upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dek,” ujarnya kepada media. Pernyataan ini langsung menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan keji, sekaligus mengindikasikan upaya menunggu suasana hati keluarga korban “mendingin” agar kasus dapat diselesaikan tanpa jalur hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan kekerasan seksual terhadap Bunga, anak berusia 14 tahun, yang disekap di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Pamekasan. Kejahatan ini tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Kendati laporan telah dibuat sejak 26 Oktober 2024, penanganan kasus ini terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres berarti, meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai DPO.
H. Suja’i, seorang aktivis lokal, menyatakan kemarahannya atas pernyataan Kepala Desa Tlambah yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk melemahkan keadilan. “Ini bukan soal kekeluargaan! Ini kejahatan berat yang merusak hidup seorang anak. Pernyataan seperti ini membuka celah impunitas bagi pelaku,” ujarnya dengan tegas. Ia juga mendesak Polres Sampang untuk segera menangkap pelaku, tanpa memberikan ruang negosiasi yang melecehkan keadilan hukum.
Penetapan status DPO bagi MZ dan L seharusnya menjadi langkah awal untuk memastikan pelaku segera ditangkap. Namun, dengan pernyataan Kepala Desa yang cenderung mengarahkan penyelesaian ke jalur non-hukum, publik khawatir ini akan menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum.
“Kalau Polres tidak segera bertindak tegas, masyarakat akan melihat ini sebagai pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi apapun,” tambah Suja’i. Senin (09/12/24)
Kasus ini adalah ujian besar bagi Polres Sampang. Apakah mereka mampu menunjukkan keberpihakan pada korban dan menegakkan hukum tanpa kompromi? Pernyataan Kepala Desa Tlambah seolah mencerminkan pandangan bahwa kejahatan serius seperti pemerkosaan bisa diselesaikan dengan cara “damai,” sebuah narasi yang mencederai rasa keadilan.
Publik menanti tindakan nyata, bukan janji atau alasan. Jika Polres Sampang terus lamban dan membiarkan wacana damai meracuni proses hukum, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Kini, semua mata tertuju pada Polres Sampang, menunggu langkah tegas untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memberikan keadilan bagi Bunga.;;;;;;;







Komentar