Profesi Advokat Dihina: ‘Pengacara Tai dan Anjing’, PERADI Surabaya Bergerak

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Peradi Surabaya Saat di depan ruangan bidpropam Polda Jatim

Sampang (ANGKAT BERITA) – DPC PERADI Surabaya geram atas tindakan Wahyudi, oknum anggota Polres Sampang, yang diduga melecehkan profesi advokat Didiyanto, SH, M.Kn. Insiden ini tak hanya mencoreng nama baik advokat, tetapi juga menunjukkan arogansi aparat hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Dalam pemeriksaan kedua di Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (19/12/2024), Didiyanto didampingi 8 anggota DPC PERADI Surabaya. Mereka mengawal laporan dugaan pelecehan profesi yang dilakukan Wahyudi, termasuk tindakan kasar, penghinaan verbal, hingga pengacungan senjata api di hadapan umum.

Peristiwa ini bermula pada 17 November 2024. Wahyudi menangkap seorang petugas penyelenggara pemilu di halaman Kantor KPU Sampang diduga tanpa surat resmi. Saat Didiyanto, sebagai kuasa hukum korban, menanyakan prosedur, Wahyudi justru mengeluarkan pistol dan melontarkan kata-kata hinaan seperti “pengacara tai dan anjing.”

Baca Juga :  BOS Tak Cukup, Komite MAN Bangkalan Tarik Sumbangan Hingga Ratusan Ribu, Sukarela atau Pungli Berkedok?

“Ini tidak bisa ditoleransi. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan wibawa institusi kepolisian,” tegas Tasbit Al Jauhari, Ketua Tim Pembelaan Profesi Advokat DPC PERADI Surabaya.

Iwan Hardiyanto, Wakil Ketua LBH DPC PERADI Surabaya, menyebut kasus ini sebagai titik hitam dalam hubungan advokat dan aparat penegak hukum. “Advokat adalah mitra kepolisian dalam menegakkan hukum, bukan pihak yang bisa dilecehkan begitu saja. Kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas Wahyudi sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

PERADI juga menilai tindakan Wahyudi sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan profesionalitas aparat hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan PERADI Pusat. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas hukum di Indonesia,” tambah Tasbit.

Aksi Wahyudi memicu kemarahan masyarakat. Ribuan warga dan netizen mengecam perilaku arogannya yang kerap mengacungkan senjata tanpa alasan jelas. Kasus ini, menurut berbagai pihak, mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang harus segera dihentikan.

;;;;;;;

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru