Dua Pelaku Tambang Ilegal di Bangkalan Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka 

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bangkalan.(angkatberita.id)

Polres Bangkalan menegaskan bahwa dua tersangka kasus tambang ilegal di Kecamatan Labang dan Klampis tidak ditahan, meski telah resmi berstatus tersangka. Keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS dari Kecamatan Labang dan AM dari Kecamatan Klampis. Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan keputusan itu diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  *Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

“Tidak ada penangguhan penahanan atau tahanan kota. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif, sehingga diberlakukan wajib lapor,” ujar Ipda Agung, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan ini dinilai berbeda dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal, yang menyebut tambang ilegal sebagai kejahatan serius karena merusak lingkungan dan merugikan negara. Dalam kesempatan itu, polisi juga menyampaikan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba kepada para tersangka.

Baca Juga :  Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Meski tidak ditahan, Polres Bangkalan memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti penahanan. Yang terpenting proses hukumnya tetap berjalan,” pungkas Agung.

(Robin)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru