
Bangkalan.(angkatberita.id)
Polres Bangkalan menegaskan bahwa dua tersangka kasus tambang ilegal di Kecamatan Labang dan Klampis tidak ditahan, meski telah resmi berstatus tersangka. Keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS dari Kecamatan Labang dan AM dari Kecamatan Klampis. Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan keputusan itu diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan penangguhan penahanan.
“Tidak ada penangguhan penahanan atau tahanan kota. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif, sehingga diberlakukan wajib lapor,” ujar Ipda Agung, Kamis (18/12/2025).
Kebijakan ini dinilai berbeda dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal, yang menyebut tambang ilegal sebagai kejahatan serius karena merusak lingkungan dan merugikan negara. Dalam kesempatan itu, polisi juga menyampaikan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba kepada para tersangka.
Meski tidak ditahan, Polres Bangkalan memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti penahanan. Yang terpenting proses hukumnya tetap berjalan,” pungkas Agung.
(Robin)





Komentar