
SAMPANG||ANGKAT BERITA – Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar tahun ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan Pilkades di 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Namun, meski dana telah disiapkan, pelaksanaan Pilkades di Sampang masih terkendala dengan adanya perubahan regulasi. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkades belum bisa dipastikan karena menunggu turunan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan dalam undang-undang tersebut berpotensi mengubah jadwal Pilkades serentak yang semula direncanakan pada tahun ini, terutama terkait dengan masa jabatan kepala desa yang mungkin akan diperpanjang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).
Sudarmanta menambahkan bahwa perubahan tersebut berdampak pada masa jabatan puluhan kepala desa di Sampang yang saat ini menjabat, sehingga Pemerintah Kabupaten Sampang harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman lebih lanjut sebelum bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades.
Dana sebesar Rp23 miliar yang dialokasikan tersebut juga akan digunakan untuk Pilkades di 143 desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), serta di desa-desa lainnya yang akan menggelar pemilihan kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap regulasi baru ini dapat segera diselesaikan agar proses Pilkades serentak dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.








Komentar