
Sampang | https://angkatberita.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar di wilayah berlangganan parkir tepi jalan Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik, sejumlah titik strategis seperti depan RSUD dr. Mohammad Zyn, rumah makan Padang Rajawali, dan kawasan bebek pasar Sri Mangunan, dilaporkan masih dipenuhi jukir liar yang meminta uang parkir kepada pengendara kendaraan pelat Sampang tanpa memberikan karcis resmi.
Fenomena ini dinilai mencederai sistem parkir berlangganan yang selama ini digagas Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan penertiban retribusi parkir.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para jukir tepi jalan tetap meminta uang parkir meski kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan, tak hanya itu, petugas tidak memberikan karcis retribusi, yang mengindikasikan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah serta praktik pungutan liar.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sampang, Hery Budianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan.
“Beberapa jukir nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada bukti sudah kami berhentikan, untuk tiga titik yang saudara sebutkan, akan kami panggil dan tindak tegas ,” ujar Hery. Rabu (25/06)
Dishub Sampang berkomitmen akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, Heri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik jukir liar tepi jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sistem parkir berlangganan di Sampang semestinya membebaskan warga dari pungutan tambahan saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan belum maksimalnya pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait.
Publik berharap langkah tegas yang dijanjikan Dishub tidak sekedar wacana, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten demi mewujudkan tata kelola parkir yang adil, transparan, dan bebas pungli.







Komentar