SUMENEP || ANGKAT BERITA – DPRD Kabupaten Sumenep menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Komisi IV DPRD meminta pengawasan terhadap anak diperketat, menyusul data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) yang mencatat 10 kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Sumenep, kamis (10/9/2026).
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dari seluruh kasus kekerasan yang ditangani Dinsos P3A Sumenep.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, menegaskan kasus pencabulan anak tidak boleh dianggap persoalan biasa. Menurutnya, 10 kasus tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak.
“Kasus pencabulan ini harus menjadi atensi khusus pemerintah. Jangan sampai kita hanya bergerak ketika sudah ada korban,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanganan setelah kejadian, tetapi memperkuat pencegahan sejak dini. Pengawasan harus dibangun secara menyeluruh mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
“Pengawasan terhadap anak harus diperkuat. Keluarga dan lingkungan juga memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3A Sumenep, Diana Agus Sulistyowati, mengungkapkan selain 10 kasus pencabulan anak, pihaknya juga mencatat sejumlah kasus kekerasan lain. Di antaranya penelantaran perempuan 3 kasus, KDRT 2 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan anak, bullying anak, membawa lari anak, pencurian perempuan, pelanggaran ITE terhadap anak, perzinahan, dan rudapaksa.
Diana menjelaskan, pelaku pencabulan anak umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Keluarga terdekat itu, ya, bisa jadi orang tua korban atau familinya. Sedangkan orang lain itu tetangga, pacar atau orang-orang di lingkungan korban,” imbuhnya.
Ia menyebut korban pencabulan mengalami trauma mendalam, sehingga UPTD PPA memberikan pendampingan penuh mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), persidangan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan sampai kondisi mental korban pulih.
“Bahkan sampai setelah putusan inkrah kami masih memberikan pendampingan. Karena kadang korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam. Jadi, kami berikan pendampingan sampai mentalnya pulih,” jelasnya.
Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi tekanan dari pihak terduga pelaku.
Diana menambahkan, kelalaian keluarga bisa menjadi faktor kasus berulang. Seperti kasus di Kecamatan Rubaru, korban sempat bercerita kepada ibunya di antara kejadian pertama dan kedua, namun tidak dipercaya.
“Seperti yang pencabulan di Rubaru, itu infonya korban sudah pernah cerita kepada ibunya. Tapi si ibu tidak percaya. Mungkin si ibu beranggapan korban hanya mengada-ada. Akhirnya, itu terjadi berulang kali,” ujarnya.
Selain karena ancaman, pelaku juga kerap melancarkan aksinya dengan modus iming-iming kepada korban yang masih di bawah umur.
“Yang namanya anak kecil kalau sudah diiming-imingi atau bahkan diancam kemungkinan akan mengikuti perintah dan kemauan terduga pelaku,” pungkasnya.

Komentar