Breaking News

Buron KDRT yang Pamer Kebal Hukum di TikTok Resmi Ditangkap Polresta Sumenep

Yusuf Clasico - Penulis
2 menit baca2,744 tayangan
Buron KDRT Riki bin Mahdar yang viral karena pamer kebebasan lewat live TikTok, akhirnya tak berkutik saat digelandang Tim Buser Resmob Polres Sumenep.

SUMENEP (ANGKAT BERITA) Aksi pamer kebal hukum seorang buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di TikTok berakhir memalukan. Tim Buser Resmob Polresta Sumenep berhasil meringkus Riki bin Mahdar, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri, pada Senin (21/9/2026).

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekitar pukul 09.23 WIB tanpa perlawanan berarti.

Riki sebelumnya mangkir dari setiap panggilan penyidik dan justru aktif melakukan siaran langsung di TikTok dengan gestur menantang, seolah kebal terhadap jeratan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ke Polsek Batu Putih pada 25 Mei 2026. Riki dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Sejak proses hukum berjalan hingga berkas dilimpahkan ke Polresta Sumenep, tersangka konsisten tidak kooperatif. Sikap tersebut memaksa aparat menetapkan Riki sebagai DPO pada 22 Juli 2026.

Alih-alih menyerahkan diri, status buron justru dijadikan panggung provokasi di ruang digital. Namun aksi tersebut akhirnya tumbang. Tim Buser Resmob bergerak cepat setelah mengantongi lokasi tersangka dan langsung menggelandangnya ke Mapolresta Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Keberhasilan tersebut menuai apresiasi dari pegiat hukum, Sunan Abimanyu. Ia menilai langkah Polresta Sumenep telah menunjukkan sikap profesional dan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah tegas jajaran Polresta Sumenep. Penangkapan ini membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak kalah oleh upaya-upaya provokatif di ruang digital,” tegas Sunan Abimanyu.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer