GRESIK – (ANGKAT BERITA Ketua Umum LBH BMN, Widodo Dhea, bersama Tim Advokasi dan ahli waris, Kumala Endah, Kamis 3 September 2026, kembali mendatangi kantor Perumda Giri Tirta Gresik. Kedatangan tersebut untuk menegaskan pendampingan hukum terkait dugaan sengketa lahan milik keluarga H. Usman yang selama ini dikelola Perumda Giri Tirta Gresik.
Pihak ahli waris mendasarkan tuntutannya pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410 K garing PDT garing 2025 tertanggal 6 Maret 2025, yang menurut pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Mei 2025.
Pada hari yang sama, LBH BMN bersama ahli waris juga mendatangi Mapolres Gresik dan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial untuk menindaklanjuti laporan serta proses pendaftaran perkara terkait persoalan tersebut. (kik)

Komentar