SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali didera sorotan tajam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang dan pihak ketiga pengelola parkir Halaman Tengah Pasar Srimangunan diduga melakukan pembiaran berjamaah terkait menghilangnya dana setoran puluhan juta rupiah.
Dugaan ini muncul seiring beredarnya dokumen resmi Surat Teguran III Nomor 000.1.11/264/434.209/2026 yang ditandatangani Kepala Dishub Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, M.Si, dalam dokumen tersebut, pengelola parkir inisial MS nyata-nyata melakukan wanprestasi sejak Desember 2025, dengan total tunggakan mencapai Rp20.200.000 dari kewajiban s.d Juni 2026 sebesar Rp25.200.000.
Pemerhati Hukum Kabupaten Sampang, Agus Sugito, menilai kasus ini bukan sekedar masalah kelalaian administrasi biasa atau utang piutang, melainkan ada indikasi kuat pelanggaran pidana korupsi yang melibatkan internal birokrasi.
“Alasan uang PAD tidak disetor karena ‘dipinjam’ oleh oknum pengelola itu menggelikan dan menabrak aturan hukum, dana retribusi adalah uang negara, bukan laci kas pribadi yang bisa dipinjam sepihak, ini sudah masuk delik penggelapan dalam jabatan,” ujar Agus Sugito saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/8).
Agus Sugito juga membongkar kejanggalan di balik sikap Dishub Sampang yang terkesan mengulur-ulur waktu, menurutnya, kegagalan setoran sudah terjadi sejak Desember 2025, namun Dishub baru menerbitkan Surat Teguran III pada Juli 2026, jeda waktu yang sangat lama ini mengindikasikan adanya fungsi pengawasan yang sengaja dimandulkan.
“Kenapa dibiarkan sampai berbulan-bulan hingga menunggak puluhan juta baru dikeluarkan Teguran III? Di sini masyarakat patut curiga, apakah ada ‘main mata’ atau aliran dana bawah tangan ke oknum Dishub sehingga pengelola terkesan kebal dan berani menahan uang negara, kadishub tidak bisa cuci tangan hanya dengan selembar kertas teguran,” tegas Agus secara menohok.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Sampang untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Tembusan surat ini sudah ke Bupati dan Inspektorat, jelas ada kerugian negara yang nyata sebesar Rp20,2 juta di satu titik parkir saja, inspektorat harus segera memeriksa pengelola dan mencopot pejabat Dishub yang berwenang dalam pengawasan lapangan, jika ditemukan unsur kolusi, seret semuanya ke ranah hukum pidana korupsi,” pungkas Agus Sugito.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Raden Chalilurachman, memilih bungkam dan belum memberikan respon resmi dikonfirmasi mengenai lambatnya penindakan serta dugaan pembiaran aliran dana PAD parkir tersebut.



Komentar