
SURABAYA –angkatberita.id Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WAS (25) dan AR (26) berakhir di tangan pihak kepolisian.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bubutan Surabaya berhasil meringkus kedua tersangka setelah aksi kejahatan mereka terekam jelas oleh kamera CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Raditya Herlambang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki mobilitas yang sangat cepat saat mengeksekusi targetnya.
Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga menit untuk menggasak sepeda motor milik korban.
Aksi terakhir tersangka menyasar sebuah rumah di Jalan Margorukun X, Bubutan, Surabaya, pada Kamis (23/7). Korban berinisial AM (22) harus kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah saat ditinggal mandi.
Setelah korban memeriksa rekaman CCTV setempat dan membuat laporan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk WAS di Jalan Gadukan pada Rabu (5/8). Keesokan harinya, Kamis (6/8), giliran AR yang diringkus di kediamannya di Jalan Tenggumung Wetan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda. Selain di Margorukun, mereka juga pernah menggasak motor di wilayah Simokerto serta area hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke daerah Tangkel, Bangkalan, Madura dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan lalu dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, menambahkan bahwa dalam penggeledahan di rumah tersangka AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya dua ujung kunci T yang dimodifikasi untuk membobol sarang kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata merupakan residivis kambuhan.
WAS pernah mendekam di penjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2024. Sementara itu, AR tercatat sudah dua kali masuk bui karena kasus curanmor pada tahun 2021 dan 2023.
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor Bubutan masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memasang kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan mereka




Komentar