KEPULAUAN NIAS, ANGKAT BERITA.id — Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Kemanusiaan Kepulauan Nias (GMPKK-Kep. Nias) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah panti asuhan di wilayah Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
GMPKK menyebut dugaan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi diminta bekerja profesional, objektif, transparan, serta mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak.
“Kami prihatin. Panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membuat mereka kehilangan rasa aman,” kata Alvyman Hulu, S.Pd., CPI., C.IRD, mewakili GMPKK-Kep. Nias.
GMPKK meminta aparat memastikan tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap anak dan saksi. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga didesak segera mengevaluasi legalitas, sistem pengasuhan, pengawasan, serta mekanisme perlindungan anak di panti tersebut.
Menurut GMPKK, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
GMPKK juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan nama, foto, video, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.
Enam Tuntutan GMPKK
GMPKK-Kep. Nias menyampaikan enam tuntutan, yakni:
1. Mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual secara profesional dan transparan.
2. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dukungan psikologis, dan pemulihan bagi anak.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panti asuhan yang bersangkutan.
4. Menjamin korban dan saksi bebas dari intimidasi atau tekanan.
5. Menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional dengan tetap melindungi identitas anak.
6. Memperkuat pengawasan seluruh lembaga pengasuhan anak agar kasus serupa tidak terulang.
GMPKK menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemberitaan sesaat.
“Anak-anak memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, belajar, mendapatkan kasih sayang, dan meraih masa depan. Jangan diam ketika anak membutuhkan perlindungan. Lindungi anak, kawal proses hukumnya, dan tegakkan keadilan,” tegas Alvyman.







Komentar