Cekcok Medsos Berujung Maut, Polres Sampang Amankan Pelaku Pembacokan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG ||ANGKAT BERITA -Konflik dunia maya kembali memakan korban di dunia nyata. Seorang pemuda asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tewas setelah cekcok akibat komentar di status WhatsApp berujung pada penganiayaan brutal di area parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang, Senin malam (5/5).

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM dalam keterangannya pada Selasa (6/5) mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari unggahan status WhatsApp milik pelaku FA, warga Kampung Nangger, yang menggunakan ponsel temannya. Status tersebut bertuliskan “Kumpulan anak tidak kebagian seragam”, yang kemudian memicu reaksi dari korban NH, warga Dusun Jombang, dengan komentar bernada sindiran: “Peggek orak todusseh” (putus urat malunya).

Baca Juga :  Ketahuan di Rumah Istri Orang, Pria di Sampang  Ini Nyaris Babak Belur!

Komentar tersebut memicu perdebatan sengit di dunia maya yang akhirnya berlanjut ke dunia nyata. Korban menantang pelaku untuk bertemu langsung, dan insiden fisik tak terelakkan. Setelah korban menempeleng pipi pelaku, FA yang emosi lalu mencabut celurit dari pinggang kirinya dan menebaskan ke bagian dada korban.

“Korban sempat lari keluar untuk mencari pertolongan, namun akhirnya ambruk di halaman RSU dan nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok yang cukup dalam di dada,” jelas Kapolres.

Pelaku FA langsung diamankan oleh petugas Polsek Ketapang dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sebilah celurit, kaos korban berwarna silver, serta jaket hitam turut diamankan.

Baca Juga :  Yayasan Ksatria Medika Airlangga, Dinkes Sampang, dan Puskesmas Mandangin Adakan Bhakti Mandangin untuk Deteksi Dini Penyakit Katastropik

Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu oleh rasa sakit hati dan tersinggung atas tindakan korban yang menempeleng pelaku. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa gesekan kecil di dunia digital bisa berujung fatal jika tidak diredam dengan bijak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah terpancing emosi.

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru