Breaking News

Buntut Saluran Lama Dipoles, P3-TGAI Di Pamekasan di Denda Hingga Terancam Blacklist 

BBG - Redaksi
2 menit baca70 tayanganPamekasan Jawa Timur

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) – Polemik pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Nyalabuh Laok, Kabupaten Pamekasan, berbuntut panjang.

Setelah saluran lama yang diduga hanya dipoles menjadi sorotan, Tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas akhirnya turun melakukan pemeriksaan dan penghitungan langsung di lokasi.

PPK BBWS Brantas, Eni, bersama tim melakukan pengecekan terhadap bagian pekerjaan yang sebelumnya dipersoalkan, dari hasil penghitungan tersebut, pekerjaan P3-TGAI Nyalabuh Laok harus dilakukan penambahan volume sepanjang 96,20 meter.

Karman dari Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Brantas membenarkan hasil penghitungan tersebut, menurut dia, pelaksana diberikan kesempatan menyelesaikan penambahan volume melalui addendum maksimal hingga 15 Oktober 2026.

“Untuk Nyalabuh Laok, jika dilakukan penambahan yaitu volume 96,20 meter, atau kalau tidak maka harus ada pengembalian Rp69.300.000 addendum maksimal sampai 15 Oktober,” kata Karman saat dikonfirmasi AngkatBerita. Rabu (02/09)

Karman menjelaskan, apabila tambahan volume sepanjang 96,20 meter itu tidak dilaksanakan hingga batas addendum, maka Rp69,3 juta harus dikembalikan ke kas negara.

Tak hanya koreksi pekerjaan, Karman juga menyebut Desa Nyalabuh Laok terancam blacklist dari program P3GAI untuk tahun tahun berikutnya.

Pekerjaan HIPPA/P3-TGAI Nyalabuh Laok diketahui dilaksanakan di tingkat desa dengan Kepala Desa Nyalabuh Laok sebagai pihak pelaksana.

Sebelum pemeriksaan BBWS Brantas dilakukan, pelaksana disebut telah mendapat peringatan dari tim pendamping terkait penggunaan bangunan saluran lama dalam pekerjaan tersebut, namun, berdasarkan informasi yang dihimpun AngkatBerita, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga pekerjaan akhirnya menjadi sorotan dan diperiksa tim BBWS Brantas.

Kini hasil penghitungan telah keluar, pelaksana diberi batas waktu hingga 15 Oktober 2026 untuk menambah volume pekerjaan sepanjang 96,20 meter, jika tidak terlaksana, Rp69,3 juta harus dikembalikan ke kas negara.

Sementara mengenai ancaman blacklist, AngkatBerita akan meminta penegasan lebih lanjut kepada PPK BBWS Brantas terkait dasar, mekanisme serta pihak yang akan dikenai sanksi apabila hasil koreksi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sumber: BBWS Brantas/ANGKAT BERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer