BELAWAN (ANGKAT BERITA) Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polres Pelabuhan Belawan menuai pertanyaan. Hampir tiga pekan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penjelasan tertulis mengenai perkembangan perkara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/727/VII/2026/SPKT/POLRES PEL.BLW/POLDA SUMUT dan dibuat pada 24 Juli 2026. Dalam laporan itu, Fanalo Zai (FZ), yang disebut sebagai pimpinan Panti Asuhan Terang Dunia, tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Perkara mencuat setelah seorang anak berinisial C meninggalkan panti pada 23 Juli 2026 dan meminta pertolongan warga. Menurut Holijah alias Wina Siregar, C kemudian menceritakan dugaan kekerasan dan dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Wina juga menyebut, saat korban menceritakan kronologi tersebut di rumah Firman Giawa, FZ sempat berupaya memukul korban. Namun, menurut Wina, warga yang berada di lokasi berhasil menghadang FZ.
“FZ sempat berupaya memukul korban di rumah Firman Giawa pada saat korban menceritakan kronologi pemukulan dan dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Namun warga yang berada di lokasi berhasil menghadang FZ,” kata Wina.
Wina menyebut terdapat empat anak yang diduga menjadi korban. Namun, dokumen laporan yang diperoleh media mencantumkan tiga anak. Menurut Wina, satu anak berinisial P tidak masuk dalam laporan karena setelah ditemukan di Berastagi, orang tuanya memilih membawa P ke Sibolga dan tidak ingin memperpanjang persoalan.
Wina juga menyebut anak-anak yang berkaitan dengan laporan dan juga P, telah menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Hampir Tiga Pekan, Apa yang Sudah Dilakukan Penyidik?
Pada 11 Agustus 2026, media meminta penjelasan penyidik mengenai perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, langkah penyidikan, status FZ, serta alasan SP2HP belum diterima pelapor.
Penyidik hanya menjawab: “Baik, SP2HP akan dikirimkan segera, Bang.”
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif mengenai perkembangan perkara.
Pertanyaan pun mengemuka: setelah hampir tiga pekan, sejauh mana laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini telah ditindaklanjuti?
Pelapor masih menunggu SP2HP dan penjelasan resmi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Polres Pelabuhan Belawan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka, terutama karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta adanya keterangan mengenai dugaan upaya pemukulan terhadap korban.
Publik kini menunggu kejelasan: apa yang sudah dilakukan penyidik, bagaimana perkembangan pemeriksaan, dan kapan pelapor menerima SP2HP?






Komentar