SUMENEP (ANGKAT BERITA) – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, mempersoalkan penerapan pasal terhadap terdakwa Kisman. Pasalnya, ketentuan yang digunakan penyidik dinilai tidak sebanding dengan luka dan dampak yang dialami korban.
Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Zubairi dari HBB Law Firm and Partners, setelah perkara tersebut memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (14/9). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban berinisial SYF, 13.
Berdasarkan informasi pihak korban, terdakwa dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Zubairi menilai penerapan pasal tersebut patut dipertanyakan karena berimplikasi terhadap tidak dilakukannya penahanan saat proses penyidikan.
“Menurut kami, ada persoalan dalam penerapan pasalnya. Ketika pasal yang diterapkan terlalu ringan, konsekuensinya tersangka tidak ditahan. Ini yang kami pertanyakan dari sisi profesionalitas penyidik,” tegas Zubairi.
Menurut dia, penyidik seharusnya mempertimbangkan kondisi korban secara utuh. Bukan hanya peristiwa kekerasannya, tetapi juga akibat yang ditimbulkan. Korban disebut mengalami luka pada bibir, gusi, dan wajah serta trauma hingga tidak kembali bersekolah. “Padahal kondisi korban sangat parah,” ucap Zubairi.
Zubairi menyatakan, jika hasil visum dan fakta persidangan menunjukkan korban mengalami luka berat, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak semestinya dipertimbangkan. Ketentuan tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
“Kami melihat korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan mengalami trauma. Bahkan dampaknya sampai korban tidak mau sekolah. Sampai saat ini korban belum kembali bersekolah,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap JPU tidak terpaku pada pasal yang diterapkan sejak penyidikan. Fakta persidangan dan alat bukti harus menjadi dasar dalam menentukan tuntutan. “Kami percaya JPU akan profesional dan objektif dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terbukti di persidangan,” ujarnya.
Dia juga meminta proses hukum tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia 13 tahun. “Kami tidak ingin anak yang menjadi korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan. Kami meminta perkara ini diproses secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” imbuh Zubairi.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polrestas Sumenep Ach Putrawardana mengaku masih belum mengetahui berkenaan dengan perkara tersebut. Dirinya masih akan mengkroscek ke unit yang menanganinya. “Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” katanya.
Begitu juga dengan, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi belum bisa memberikan keterangan dengan jelas berkenaan dengan perkara tersebut. Sebab, masih belum mendapatkan laporan secara jelas jaksa yang menanganinya. “Nanti Saya tanyakan ke Jaksanya,” singkatnya.

Komentar