GRESIK (ANGKAT BERITA) Sengketa tanah antara Ahli waris H. Usman dan PDAM Gresik mulai masuk babak baru, salah satu ahli waris yaitu Hajah Kumala menggandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo. hal ini guna mendapatkan pendampingan bantuan hukum terkait masalah tersebut.
Pada Jumat 14/8/2026 keduanya bertemu di lokasi sengketa guna memastikan lahan, karena sebagaimana diketahui sebelumnya kasus sengketa Lahan milik Haji Usman dengan PDAM Giri Tirta Gresik, diduga Pemda lepas tanggung jawab sampai saat ini.
Persoalan yang belum menemukan titik terang, hingga terhitung empat belas bulan sejak ahli waris pernah menyegel gudang PDAM, namun hingga saat ini Pemda belum juga menepati tuntutan. Padahal menurut
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 410/K/PDT 2025 tanggal 6 Maret 2025 dan INKRACH tanggal 2 Mei 2025. Bahwa ahli waris H. Usman dinyatakan menang dalam artian berhak memiliki kembali lahan milik leluhurnya setelah bertahun-tahun dikelola PDAM.
Ahli waris H. Usman yg bernama Kumala Endah berkali-kali mengatakan kekecewaannya pada Pemda yang lepas tangan, hukum seakan tumpul, sama sekali tidak membela masyarakat kecil. Pernah beberapa kali mediasi dilakukan tapi Pemda tetap tidak bisa melaksanakan tuntutan ahli waris. Sedangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung merupakan keputusan final yang harus dipatuhi secara hukum.
Yaitu segera melakukan pembayaran atas pembelian lahan tersebut kepada ahli waris dengan harga yang telah diajukan, atau pemberian ganti rugi. Namun sekali lagi PDAM Giri Tirta menjawab menunggu keputusan Pemda. Sedangkan PDAM selaku pengelola harusnya bertanggungjawab karena selama ini mereka yang mendapatkan income, namun malah terkesan melemparkan ke Pemda. Alhasil saling lempar tanggung jawab tanpa ada itikad baik dari keduanya.
Ahli waris memohon kepada Pemda agar beritikad baik untuk segera menyelesaikan perkara sengketa tanah PDAM Giri Tirta Gresik. Agar masyarakat tenang tidak perlu khawatir jika ahli waris kembali menyegel gudang, mengingat jika pasokan air bersih berhenti. Maka aktivitas warga akan terganggu. Jangan arogan karena keputusan tertinggi adalah hukum yang berlaku.
Kini melalui LBH Brawijaya Nusantara Sidoarjo, beliau menitipkan sebuah harapan. Karena salah satu keluarga yang ikut berjuang juga sudah berpulang, saat keadilan sudah tidak berpihak pada rakyat kecil.(Red)







Komentar