Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

DPO tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada 20 Agustus 2025. Basir diduga kuat terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tersangka Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap, Keluarga dan Aktivis Desak Polisi Usut Pihak Lain

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pengejaran terhadap tersangka, namun hingga kini, Basir masih melarikan diri.

“Basir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang, kami minta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar AKP Safril, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian karena menyangkut korban anak.

Baca Juga :  Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Polrestabes Surabaya Pastikan Rehabilitasi Sesuai Prosedur

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana serius dan tidak akan kami tolerir. Kami akan kejar tersangka sampai tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Basir agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang di nomor 085694778740.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual.

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Bisnis Kayu Ilegal ‘Menggurita’ di Tanah Tumbuh, Pemain Lama Diduga Terlibat!  

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru