MURATARA Angkatberita.id- Polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Tersangka tersebut yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH.
Dalam kecelakaan maut tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SIK melalui Kasat Lantas AKP M Abdul Karim mengatakan, tersangka SH sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dua kali kami lakukan pemanggilan, baik pemanggilan pertama maupun kedua, tersangka tidak hadir,” kata AKP M Abdul Karim.
Menurut Karim, pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan dan toleransi kepada tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik.
Namun, hingga pemanggilan kedua, tersangka tetap tidak datang.
“Sudah kami berikan toleransi, tetapi yang bersangkutan masih tidak kooperatif,” ujarnya.Selasa,(11/8/2026)
Karena itu, penyidik akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka SH.
Karim menegaskan, langkah tersebut dilakukan karena tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan penyidik.
“Upaya selanjutnya kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak pengacara tersangka.
Dari keterangan pengacara, tersangka SH saat ini disebut sedang berada di luar kota.
“Informasinya dari pihak pengacara, yang bersangkutan sedang berada di luar kota,” jelas Karim.



Komentar