Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 

MURATARA Angkatberita.id- Polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Tersangka tersebut yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH.

Dalam kecelakaan maut tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SIK melalui Kasat Lantas AKP M Abdul Karim mengatakan, tersangka SH sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Tambang Ilegal di Bangkalan Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka 

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah dua kali kami lakukan pemanggilan, baik pemanggilan pertama maupun kedua, tersangka tidak hadir,” kata AKP M Abdul Karim.

Menurut Karim, pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan dan toleransi kepada tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun, hingga pemanggilan kedua, tersangka tetap tidak datang.

“Sudah kami berikan toleransi, tetapi yang bersangkutan masih tidak kooperatif,” ujarnya.Selasa,(11/8/2026)

Karena itu, penyidik akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka SH.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Karim menegaskan, langkah tersebut dilakukan karena tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan penyidik.

“Upaya selanjutnya kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak pengacara tersangka.

Dari keterangan pengacara, tersangka SH saat ini disebut sedang berada di luar kota.

“Informasinya dari pihak pengacara, yang bersangkutan sedang berada di luar kota,” jelas Karim.

 

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru