Dekat Markas Polsek Camplong, Pabrik Rokok Ilegal Bebas Produksi Berbulan-bulan

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

SAMPANG, angkatberita.id – Ironi penegakan hukum kembali terpampang nyata di Camplong, hanya berjarak ratusan meter dari Markas Polsek Camplong, sebuah pabrik rokok ilegal bebas beroperasi selama berbulan-bulan sebelum akhirnya disegel Bea Cukai Madura, Rabu (7/8/2025).

Di dalam gudang milik pengusaha berinisial S, petugas mendapati dua mesin produksi rokok aktif tanpa izin resmi, aktivitas itu dinilai merugikan negara miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.

Baca Juga :  GASI Desak Bea Cukai Madura, Segera Laksanakan Isi Notula Audensi, Jangan Hanya Janji

“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin produksi itu belum memiliki izin. Proses pengajuan memang sedang berjalan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memproduksi rokok,” tegas salah satu petugas Bea Cukai Madura.

Yang bikin geleng-geleng, aparat kepolisian setempat mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas ilegal itu. Kapolsek Camplong Iptu Bambang, saat dimintai keterangan, hanya berujar singkat, “Kami belum menerima informasi resmi terkait itu.”

Baca Juga :  Ibu Korban Pemerkosaan di Omben "Setiap Hari Saya Menunggu Kabar dari Polres Sampang"

Padahal, dugaan keberadaan pabrik ilegal ini mencuat usai pengangkutan rokok tanpa pita cukai tertangkap di Tanah Merah, Bangkalan, yang penelusurannya mengarah langsung ke gudang di Camplong.

Hingga kini, Polres Sampang belum memberi keterangan soal kemungkinan pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum, yang pasti, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kegiatan produksi rokok ilegal bisa berjalan leluasa di depan mata penegak hukum?

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru