
SAMPANG, angkatberita.id – Keluarga Haji M, warga Desa Karangpenang Onjhur, dibuat pusing tujuh keliling hanya untuk mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik mereka.
Dokumen penting yang menjadi salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah itu, hingga kini belum juga berada di tangan pemilik yang sah.
Ironisnya, bukannya dibantu, keluarga Haji M justru dipingpong ke sana kemari oleh pejabat desa, saat dikonfirmasi media ini, Tomi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Karangpenang Onjur yang baru, sekaligus Camat Karangpenang ini mengaku SPPT berada di tangan PJ lama, namun saat dihubungi terpisah, Marsuki, PJ lama, justru mengatakan SPPT ada di PJ baru.
Permainan “lempar bola panas” ini membuat keluarga Haji M kebingungan dan merasa diperlakukan tidak adil. “Kami hanya ingin SPPT kami, untuk urus sertifikat tanah, tapi malah seperti ini. Padahal dokumen itu milik warga, bukan milik pejabat desa,” keluh salah satu keluarga Haji M. Selasa (12/08)
Padahal, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara jelas menyatakan:
“SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui Lurah/Kepala Desa atau nama lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak.”
Kutipan pasal ini menegaskan bahwa perangkat desa wajib menyerahkan SPPT langsung kepada warga yang berhak, menahan atau sekedar “menaruh di balai desa” tanpa pemberitahuan sama sekali, apalagi memindahkan tanggung jawab antarpejabat, adalah pelanggaran prosedur resmi.
Melihat carut-marut ini, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan akan segera bersurat ke Inspektorat Kabupaten Sampang untuk meminta investigasi, mereka menilai, SPPT adalah hak warga yang dilindungi undang-undang, bukan barang titipan yang boleh dipermainkan.
“Tidak ada alasan bagi pejabat desa menahan atau meletakkan SPPT tanpa memberikannya kepada warga. Ini bukan soal kecil, tapi soal hak administrasi yang diabaikan,” tegas Achmad Ketua GASI.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Inspektorat dan pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab ini, agar hak-hak warga Karangpenang Onjhur bisa kembali dihormati.







Komentar