SPPT Tak Kunjung Diberikan, Warga Karangpenang Onjur Dipingpong Antar Pejabat Desa

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, angkatberita.id – Keluarga Haji M, warga Desa Karangpenang Onjhur, dibuat pusing tujuh keliling hanya untuk mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik mereka.

Dokumen penting yang menjadi salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah itu, hingga kini belum juga berada di tangan pemilik yang sah.

Ironisnya, bukannya dibantu, keluarga Haji M justru dipingpong ke sana kemari oleh pejabat desa, saat dikonfirmasi media ini, Tomi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Karangpenang Onjur yang baru, sekaligus Camat Karangpenang ini mengaku SPPT berada di tangan PJ lama, namun saat dihubungi terpisah, Marsuki, PJ lama, justru mengatakan SPPT ada di PJ baru.

Permainan “lempar bola panas” ini membuat keluarga Haji M kebingungan dan merasa diperlakukan tidak adil. “Kami hanya ingin SPPT kami, untuk urus sertifikat tanah, tapi malah seperti ini. Padahal dokumen itu milik warga, bukan milik pejabat desa,” keluh salah satu keluarga Haji M. Selasa (12/08)

Baca Juga :  GASI Soroti Proyek APBD Tanpa Pengawasan, Diduga Banyak Pekerjaan Tak Sesuai Spek

Padahal, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara jelas menyatakan:

“SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui Lurah/Kepala Desa atau nama lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak.”

Kutipan pasal ini menegaskan bahwa perangkat desa wajib menyerahkan SPPT langsung kepada warga yang berhak, menahan atau sekedar “menaruh di balai desa” tanpa pemberitahuan sama sekali, apalagi memindahkan tanggung jawab antarpejabat, adalah pelanggaran prosedur resmi.

Baca Juga :  Kaca Bersalin Bening, Grendel Copot Pentingnya Audit dan Evaluasi Proyek Puskesmas Mandangin Pasca Kerusakan

Melihat carut-marut ini, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan akan segera bersurat ke Inspektorat Kabupaten Sampang untuk meminta investigasi, mereka menilai, SPPT adalah hak warga yang dilindungi undang-undang, bukan barang titipan yang boleh dipermainkan.

“Tidak ada alasan bagi pejabat desa menahan atau meletakkan SPPT tanpa memberikannya kepada warga. Ini bukan soal kecil, tapi soal hak administrasi yang diabaikan,” tegas Achmad Ketua GASI.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Inspektorat dan pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab ini, agar hak-hak warga Karangpenang Onjhur bisa kembali dihormati.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru