
PAMEKASAN, angkatberita.id – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam produksi rokok ilegal merek SR tanpa pita cukai resmi terus memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan tengah mempersiapkan surat resmi permohonan audiensi yang akan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I di Surabaya, lngkah ini diambil untuk menekan pihak Bea Cukai agar segera turun tangan melakukan penindakan langsung di lapangan.
Ketua GASI, Ahmad, menegaskan bahwa surat tersebut akan memuat permintaan audiensi dengan agenda utama memaparkan temuan lapangan, bukti foto, dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami tidak mau kasus ini hanya jadi isu di warung kopi. Kalau benar melibatkan pejabat desa, harus ada tindakan tegas. Kami akan minta Bea Cukai Jatim I menyatakan sikap dan mengambil langkah nyata,” tegas Ahmad, Senin (11/8/2025).
Ahmad menambahkan, GASI ingin memastikan penegakan hukum berlaku untuk semua, bukan hanya untuk pedagang kecil atau pengecer di pelosok desa.
“Jangan sampai program pemberantasan rokok ilegal yang digembar-gemborkan Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura hanya jadi formalitas. Kalau ada pemain besar, harus dibabat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan produksi rokok ilegal SR di Desa Panglemah mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan temuan di lapangan.
Ironisnya, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sebelumnya telah mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal melalui perekrutan 189 informan desa dan penggunaan aplikasi Sirelog.
Hingga kini, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan belum mengeluarkan pernyataan resmi, media ini akan terus memantau perkembangan, termasuk respon Kanwil Bea Cukai Jatim I terhadap surat audiensi GASI.







Komentar