SE Mendagri Permudah PJ Kepala Daerah Lakukan Efisiensi Dan Efektivitas Mutasi Tanpa Harus Ijin

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL||ANGKATBERITA.ID -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya wewenang menunjuk lebih dari 200 penjabat (Pj.) wali kota dan bupati pada 2022 dan 2023. Kewenangan itu menyusul bakal habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 tetapi pilkada berikutnya baru digelar pada 2024 tahun ini.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan nama kandidat Pj wali kota dan bupati diajukan oleh gubernur setempat, lalu Mendagri akan menunjuk salah satu di antaranya, namun ada hal baru yg perlu dipahami dan mungkin perlu diketahui terkait edaran baru dari Mentri dalam Negeri.

Dikutip dari salah satu media online Nasional,Jumat 02/02/24, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 821/5492/SJ untuk memberi kewenangan lebih bagi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Minta OPD Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Dua kewenangan baru itu adalah memecat dan mutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri.

SE tertanggal 14 September itu diterbitkan untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Dalam SE baru, Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs), gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan:

Baca Juga :  Plt. Sekdako Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Terpilih

a. pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dengan demikian tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas.

Meski begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi.

Berikut SE Mendagri selengkapnya:

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru