
Sumenep, angkatberita.id -TENTU horeg (bergetar) yang dimaksud bukan getaran BM-21 Grad yang digunakan Kamboja saat menggempur Thailand atau getaran saat militer Thailand membalasnya dengan mengerahkan F-16 dan jet tempur Saab JAS39/C Gripen pekan lalu.
Bukan pula fenomena penggunaan sistem suara (sound system) berdaya tinggi yang menghasilkan suara sangat keras dan menggetarkan, yang lagi trending dalam beberapa pekan terakhir.
Tapi tentang dugaan penyimpangan rekrutmen pegawai Ikatan Kerja Sama (IKS) RSUD Dr H Moh Anwar yang berdampak luas. Bahkan tersiar kabar, Direktur Erliyati ditengarai sampai mundur dari jabatannya sebagai pemimpin rumah sakit pelat merah itu (jnn.co.id/2025/07/27).
Hanya saja, dugaan mundurnya Erliyati ditengarai masuk dalam kategori “cek ombak” yang memungkinkan untuk menyangkal ataupun membenarkan. Sebab dalam komunikasi massa itu, pengunduran diri dari jabatan direktur tidak dinyatakan langsung oleh yang bersangkutan, tapi media menulisnya hanya berdasarkan kabar.
Selain itu, kabar mundurnya orang nomor satu di rumah sakit itu juga berbarengan dengan informasi akan adanya mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Sumenep dalam waktu dekat. Sehingga dengan pemberitaan tersebut, apapun keputusan Bupati nantinya terhadap RSUD, dapat dijadikan tameng untuk menepis sangkaan yang selama ini membelit rumah sakit itu.
Berbicara soal getaran, secara teoritis dapat dilihat dari beberapa penyebab, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal, salah satunya adalah ketidakseimbangan pada komponen berputar yang menyebabkan getaran.
Di RSUD Sumenep, selain soal dugaan penyimpangan rekrutmen pegawai IKS, juga dapat dilihat dari jomplangnya penerimaan jasa pelayanan (jaspel) antara pimpinan dan karyawan, sehingga tak heran kalau banyak pegawai di sana yang mengeluhkan (KLIKMADURA/2025/07/21).
Faktor eksternal, salah satunya adalah gaya eksternal seperti pukulan, tarikan, ataupun dorongan. Nah, di RSUD dapat dilihat dari tekanan para pengunjuk rasa selama ini, koreksi media, dan sebagainya.
Dalam konteks komunikasi massa, getaran suara masuk dalam kategori media. Artinya meski komunikatornya tak terlihat, tapi pesan yang disampaikan dengan getaran itu sudah bisa sampai kepada publik atau pihak yang dituju.
Hanya saja, horeg di RSUD Dr H Moh Anwar tampaknya tidak perlu fatwa haram seperti yang dikeluarkan MUI Jawa Timur pada sound horeg, karena horeg di rumah sakit itu hanya butuh kemauan dan ketegasan dari pihak penyuplai otoritas untuk membenahi. Wallahuaklam.
Penulis: Zarnuji, jurnalis senior sekaligus dosen media







Komentar