Breaking News

Polres Muratara Ungkap 16 Kasus Kejahatan 3C Selama Ops Sikat Musi 2026, 17 Tersangka Ditahan

Wancik Tio - Penulis
2 menit baca•693 tayangan

 

MURATARA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengungkap 16 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026.Jumat 9 Oktober 2026

Dalam operasi yang berlangsung pada 24 September hingga 9 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengungkap kasus kejahatan 3C, Polres Muratara juga menangani 12 kasus premanisme dengan total 12 orang yang diamankan.

Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi, S.Sos., M.H., menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 dalam kegiatan konferensi pers.

Ia menjelaskan, operasi kepolisian kewilayahan tersebut mengedepankan fungsi reserse kriminal (Reskrim) yang didukung fungsi intelijen dan satuan terkait lainnya.

Operasi ini bertujuan mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku kejahatan, menindak kelompok yang terlibat dalam tindak pidana 3C, serta menekan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Muratara.
16 Kasus Kejahatan 3C, 17 Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil operasi, polisi mencatat total 16 kasus kejahatan 3C dengan 17 tersangka. Capaian target operasi disebut mencapai 100 persen.

Rinciannya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 15 kasus dengan 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 12 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak ditemukan kasus selama operasi berlangsung.
Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak satu kasus dengan dua tersangka.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara kejahatan 3C yang ditangani selama Operasi Sikat Musi I 2026 mencapai 17 orang.
Terhadap para tersangka, polisi melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Tangani 12 Kasus Premanisme
Selain kejahatan 3C, Polres Muratara juga mencatat 12 kasus premanisme dengan total 12 orang yang diamankan. Capaian target operasi untuk penanganan premanisme juga dilaporkan mencapai 100 persen.

Dari jumlah tersebut, satu orang ditahan dalam perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, 11 orang lainnya mendapatkan pembinaan.
Proses Hukum Dilanjutkan
Polres Muratara selanjutnya melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang berhasil diungkap selama operasi.

Melalui Operasi Sikat Musi I 2026, Polres Muratara berharap penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer