Breaking News

DPRD Muratara dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD

Wancik Tio - Penulis
3 menit baca708 tayangan

 

MURATARA,Angkat berita.id- DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Muratara, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekien Versace dan Wakil Ketua H. Zainal Abidin.

Turut hadir Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat serta unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, tercatat sebanyak 19 dari 25 anggota DPRD Muratara hadir dan mengikuti jalannya paripurna.

Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Muratara Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rapat paripurna DPRD Muratara hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2026,” kata Devi Ariyanto.

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama.

Pembahasan rancangan perubahan KUA dan P-PPAS tersebut telah dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muratara.

Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muratara dan DPRD Muratara mengenai Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Muratara H. Devi Suhartoni atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara bersama Ketua DPRD Devi Ariyanto serta jajaran pimpinan DPRD.

Dokumen perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut memuat program, kegiatan, belanja serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, dokumen beserta lampirannya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan dan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan perubahan KUA dan P-PPAS APBD 2026.

Ia mengatakan, seluruh proses telah berjalan dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, mekanisme terhadap perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 telah selesai dibahas dan berjalan dengan baik,” ujar Devi Suhartoni.

Menurutnya, kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan serta meningkatkan kinerja pembangunan di Kabupaten Muratara.

Dalam penyusunan perubahan anggaran, Pemkab Muratara juga mengaku telah memperhitungkan aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan secara cermat dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Kerja sama dan koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif tentu akan meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara yang kita cintai ini,” katanya.

Devi menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus berjalan.

Namun, pemerintah daerah tetap harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, sehingga tidak seluruh potensi pendapatan dapat langsung dibangun atau dituangkan dalam peraturan daerah.

“Semua sumber pendapatan yang kita bangun tentunya harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, terdapat sumber-sumber pendapatan yang tidak bisa kita bangun atau diterbitkan melalui peraturan daerah,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer