
SUMENEP||angkatberita-Sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi masih diangkat sebagai karyawan IKS (Ikatan Kerjasama). Itulah yang dilakukan pejabat RSUD Dr H Moh Anwar, Sumenep Jawa Timur terhadap dua dokter spesialis.
Kedua dokter spesialis itu antara lain berinisial D, spesialis anak dan G, spesialis onkologi. Keduanya ditengarai mendapat bayaran dari IKS yang disamarkan pada gaji pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Informasi yang diterima Ankat Berita, selain mendapat gaji dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis itu tiap bulannya juga mendapat upah sebagai karyawan IKS. Seperti spesialis onkologi dibayar Rp 35,3 juta dan spesialis anak Rp 5,9 juta.
Sementara, berdasarkan ketentuan perekrutan pegawai BLUD RSUD Dr H Moh Anwar yang terakhir 2023, yaitu pada huruf C poin 4, untuk menjadi pegawai BLUD tidak sedang bekerja sebagai PNS.
Jadi, kedua dokter spesialis yang masuk karyawan IKS itu, meski disamarkan dalam pegawai BLUD ditengarai tetap bertentangan dengan aturan yang ada.
Muhammadun, korlap aksi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan dugaan penyimpangan yang terjadi di RSUD. Sebab, hal itu berdampak luas terhadap pelayanan dan manajemen rumah sakit.
“Pengelolaan anggaran ratusan miliar di rumah sakit asal-asalan. Makanya kami komitmen untuk terus mengawalnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, gaji pegawai IKS memakai kode rekening kegiatan belanja gaji pegawai BLUD. Hal itu untuk memuluskan rencana penganggaran, sehingga DPRD bisa langsung ketok palu.
Total gaji pegawai IKS yang disamarkan pada pegawai BLUD itu sekitar Rp 318 juta untuk 51 orang (satu orang berhenti) tiap bulannya pada 2025. (Asm)







Komentar