Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 

MURATARA, Angkatberita.id-Pemerintah kembali melakukan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi mengubah mekanisme pencairan tunjangan guru melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada April 2026.

Perubahan ini mencakup tiga jenis tunjangan utama, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para guru, terutama dalam hal kepastian dan kecepatan penerimaan hak mereka.

Salah satu poin paling signifikan dalam aturan baru ini adalah sistem pencairan tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, pencairan kerap mengalami keterlambatan, namun dengan skema baru ini, pemerintah berkomitmen mempercepat alur distribusi dana agar lebih tepat waktu dan akuntabel.

Baca Juga :  Pemkab Muratara Sepakati Tukar Pakai Jalan dengan Perusahaan Tambang, Akses Warga Jadi Prioritas

Meski demikian, percepatan pencairan ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipatuhi oleh para guru. Setiap bulan, guru diwajibkan memperbarui data pada sistem Dapodik paling lambat tanggal 10. Selanjutnya, proses validasi dilakukan pada tanggal 13, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada tanggal 15.

Kementerian menegaskan, kedisiplinan dalam memenuhi tahapan administrasi tersebut menjadi kunci utama agar tunjangan dapat cair tanpa hambatan. Jika guru lalai atau terlambat memperbarui data, maka pencairan tunjangan berpotensi tertunda.

Baca Juga :  HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan hak guru diterima tepat waktu, namun juga menuntut kedisiplinan dalam administrasi,” demikian penegasan dari pihak kementerian,dikutif dari BREAKING NEWS Jumat (10/4/2026).

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong profesionalisme serta akurasi data pendidikan secara nasional.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan
Data Korban Banjir Aceh Timur Simpang Siur, FPRN Desak BPBD Buka BNBA ke Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru