Keputusan DPRD Sampang Soal Hiburan: Harmoni Budaya dan Agama Jadi Acuan

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DPRD SAMPANG

SAMPANG|| ANGKAT BERITA -Dalam rangka menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, norma agama, dan budaya lokal, DPRD Kabupaten Sampang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus menggodok rancangan regulasi secara transparan.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menggelar public hearing, guna menampung masukan dari berbagai pihak terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk, menjelaskan bahwa public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan dilakukan untuk mengevaluasi serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Raperda ini sebelumnya telah melewati pembahasan internal dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait,” ujar Faruk pada Senin (13/01/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah tahap pembahasan internal, pihaknya merasa perlu mengundang tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP). Tujuannya adalah untuk memastikan Raperda ini selaras dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

“Masukan mereka sangat penting agar peraturan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat,” katanya.

Dalam public hearing tersebut, disepakati bahwa dua jenis hiburan, yakni bioskop dan diskotek, tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan. Menurut Faruk, keputusan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang menganggap kedua tempat hiburan tersebut belum sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Kabupaten Sampang.

“Kami sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, serta tempat karaoke tertutup dalam Raperda ini,” tegasnya.

Faruk menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan pandangan tokoh agama yang menilai bahwa keberadaan kedua jenis hiburan itu dapat memicu perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Setelah kegiatan public hearing, tahap berikutnya adalah proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, proses ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga :  Pondasi Lemah, Proyek Revitalisasi SDN Madupat 1 Sampang Mulai Disorot Publik

Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Pembahasannya telah rampung pada tahun yang sama, dan public hearing dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan tokoh agama dan ormas.

“Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Sampang,” tutup Faruk.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati, menyebutkan bahwa public hearing tersebut bertujuan mengakomodasi masukan masyarakat.

“Terkait keputusan final tentang kedua jenis hiburan itu, kami serahkan sepenuhnya kepada Bapemperda. Prosesnya masih akan dilanjutkan ke Biro Hukum untuk persetujuan gubernur sebelum disahkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Melalui Komunitas Pembudidaya Lele, Bangkalan Targetkan Hingga 10 Ton per Hari,
Berbagi Berkah Ramadan, Danlanal Batuporon Bagikan Takjil Gratis di Tanean Suramadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru