
SUMENEP||angkatberita – Pemilik akun TikTok “Kacong Arye” kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah sempat bebas dari Rutan Pamekasan dalam kasus sebelumnya, kini pria yang dikenal dengan nama akun “KacongareyNew” tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep dalam kasus dugaan perbuatan menyebarkan konten asusila melalui media sosial.
Penetapan ini bermula dari laporan seorang jurnalis asal Kecamatan Dungkek, Ahmad Amin Rifa’i, pada 17 Juni 2023. Ia melaporkan unggahan video TikTok yang memuat lirik lagu berbahasa Madura yang dinilai menghina kaum perempuan dan laki-laki Potongan lirik seperti “tolong de’ cakanca ngamponga binina’, “dianggap melukai perasaan istri dan suami.
“Sebagai warga dan jurnalis, saya merasa ini sudah menyentuh hal yang sangat sensitif. Saya apresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Sumenep yang langsung menindaklanjuti laporan saya,” ujar Amin saat dikonfirmasi.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polres Sumenep pada 19 Juni 2023, sebagaimana tertuang dalam STTLP/M/80/SATRESKRIM/VI/2023. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti digital, penyidik menetapkan pemilik akun “Kacong Arye” sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 27 ayat 1 tentang perbuatan menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Kedua pasal ini menjerat siapapun yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep turut membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang diajukan, proses hukum terhadap pemilik akun ‘Kacong Arye’ dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal ini menjadi dasar hukum untuk penuntutan terhadap perbuatan menyebarkan konten asusila melalui media digital telah terpenuhi,” ujar Kanit Pidsus Okta.
Kini, publik menantikan proses hukum yang berjalan transparan dan adil atas kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait isu-isu yang sensitif terhadap nilai agama dan budaya.(asm)







Komentar