
Sumenep, angkatberita.id– Instruksi tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo agar karnaval di seluruh kecamatan menjaga nilai agama, moral, dan budaya ternyata tak digubris di Pragaan. Bukti paling nyata adalah insiden kontroversial rombongan Puskesmas Pragaan dalam pawai HUT RI ke-80, Senin (25/8/2025), yang justru mempertontonkan hiburan vulgar dan musik jedag-jedug dengan sound horeg.
Padahal, jauh sebelum perayaan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) telah menerbitkan surat edaran resmi pada 14 Agustus 2025. Isinya jelas: karnaval harus menghormati norma agama, budaya, serta larangan keras atraksi yang melanggar etika publik. Surat itu bahkan ditandatangani Kepala Bangkesbangpol Achmad Zulkarnaen dengan tembusan kepada Bupati.

Surat Edaran Bupati yang di tengarai di langgar panitia karnaval
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Rombongan Puskesmas Pragaan justru hadir dengan sound system bervolume ekstrem di atas truk, mengiringi sejumlah perempuan berpakaian ketat yang berjoget dengan gerakan vulgar. Aksi ini bukan saja dinilai melanggar fatwa MUI Jawa Timur yang mengharamkan “sound horeg,” tetapi juga dianggap mempermalukan citra Pragaan sebagai kawasan religius dan pusat pendidikan Islam.
Kemarahan publik pun menguat. Aktivis Gerakan Masyarakat Pragaan Peduli Rakyat (GEMPAR), Misbahul Umam Mz, menuding Camat Pragaan Indra Hernawan gagal menjalankan instruksi Bupati dan lalai mengawasi panitia karnaval tingkat kecamatan.
“Kami minta Forkopimda, khususnya Bupati, menindak tegas anak buahnya yang main-main dengan perintah. Jika camat sudah tidak sanggup mengemban amanah, lebih baik mundur,” tegas Umam dengan nada penuh tekanan, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kejadian ini membuktikan rapuhnya pengawasan pemerintah kecamatan. Bahkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Pragaan ikut menyampaikan kekecewaan atas tontonan yang dianggap melecehkan fatwa ulama dan mencoreng martabat masyarakat.
“Banyak figur lebih kompeten daripada Indra Hernawan. Jika masih dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas mencoreng nilai agama dan budaya kita,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Forkopimda maupun panitia karnaval Kecamatan Pragaan bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi. (Asm)







Komentar