
Tanjung Jabung Barat (ANGKAT BERITA)– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 165 Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin menemui titik terang. Hasil investigasi gabungan tim media, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum mengungkap indikasi kuat adanya pola pelanggaran sistemik dalam pengelolaan dana operasional sekolah.
Dokumen pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh tim investigasi menunjukkan kejanggalan serius. Beberapa pengeluaran seperti “pelatihan guru” dan “pengadaan alat tulis siswa” diduga fiktif. Ironisnya, kebutuhan mendasar seperti rapor siswa yang seharusnya ditanggung BOS malah dibebankan kepada wali murid.
“Dokumen keuangan ini menunjukkan pola manipulasi yang sistemik. Kami menduga ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang anggota tim investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Ketika diperiksa, kepala sekolah memberikan pernyataan yang bertentangan. Ia mengklaim tidak mengetahui detail penggunaan dana BOS, tetapi kemudian berdalih bahwa pungutan Rp30 ribu adalah hasil “kesepakatan” dengan komite sekolah. Namun, wali murid yang dihubungi media membantah adanya musyawarah atau pemberitahuan terkait pungutan tersebut.
Lebih lanjut, ada dugaan perlindungan dari oknum tertentu dalam birokrasi. “Beberapa pihak di lingkungan birokrasi tampaknya ikut menikmati aliran dana ini,” ungkap sumber internal yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Polres Tanjung Jabung Barat telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa transaksi rekening sekolah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Indra Syahputra, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas. “Kami tidak akan berkompromi. Jika ada oknum yang terlibat, tidak peduli jabatan atau pengaruhnya, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Gelombang protes dari wali murid terus menggema. Mereka menuntut tindakan konkret untuk menghentikan praktik pungli yang telah berlangsung lama.
“Saya dipaksa membayar tanpa pilihan. Sekolah gratis itu hanya slogan. Kami muak!” ujar salah seorang wali murid dengan nada emosional.
Ahmad Zubair, pengamat pendidikan nasional, juga menyerukan pembentukan mekanisme audit independen untuk mencegah korupsi dana BOS di seluruh sekolah. “Praktik ini merusak kepercayaan terhadap pendidikan. Jika dibiarkan, dampaknya akan menghancurkan generasi masa depan,” tegasnya.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Beberapa langkah yang mendesak dilakukan antara lain:
Audit Forensik: Melibatkan auditor independen untuk memeriksa pengelolaan dana BOS.
Transparansi Publik: Sekolah diwajibkan mempublikasikan laporan penggunaan dana secara terbuka.
Sanksi Hukum Maksimal: Pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman berat untuk memberi efek jera.
Peringatan Keras: Jangan Biarkan Pendidikan Tercemar Korupsi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika praktik pungli dan dugaan korupsi di SDN 165 tidak ditindak tegas, janji pendidikan gratis hanya akan menjadi ilusi.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bagi praktik korupsi!
Penulis: Syah Roni
;;;







Komentar