Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG (ANGKAT BERITA)  Kasus dugaan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Astrie Apresitha terus memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur hukum dan berharap mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Saat itu, Astrie yang merupakan seorang janda dan tulang punggung bagi dua anaknya, termasuk seorang balita berusia sekitar dua tahun, mengaku mengalami penghentian kendaraan secara paksa di tengah perjalanan.

Baca Juga :  Kades Jaba’an di Bawah Bayang Skandal: Proyek Jalan Mangkrak, Warga Diduga Dipalak atas Nama Polisi

Menurut keterangan yang disampaikan, mobil yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector. Kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil lain dan satu motor sebelum akhirnya mobil yang digunakannya diambil di lokasi kejadian.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan sempat ramai diperbincangkan karena menyangkut dugaan tindakan penarikan kendaraan di jalan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih saat korban sedang bersama anak kecil.

Hingga 3 Juni 2026, Astrie mengaku masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan atas nasib kendaraan yang menurutnya merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan dan kebutuhan keluarganya.

Baca Juga :  Libur Nasional, TSI Sumenep Jadi Jujugan Favorit Warga, Kolam Ramai, Fasilitas Terjaga

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Astrie.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan putusan pengadilan. Sementara itu, semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru