PAMEKASAN, (ANGKAT BERITA) Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menjadi tempat yang paling menyudutkan bagi Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, Jumat, 5 Juni 2026. Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan itu tampak kehilangan taji saat dicecar pemeriksaan maraton oleh penyidik.
Langkah agresif kepolisian ini menjadi pukulan telak yang dipastikan membuat posisi Hariyanto kian terjepit, pemanggilan ini memberi sinyalemen kuat bahwa penyidik Polres Pamekasan tidak main-main dan telah mengantongi Rapor Merah penyimpangan proyek strategis nasional tersebut.
Hariyanto, yang datang mengenakan kemeja batik sekitar pukul 09.30 WIB, langsung digiring ke ruang penyidik yang steril, pemeriksaan berlangsung ketat dan menguras mental, ia hanya diberi kelonggaran keluar untuk salat Jumat, sebelum akhirnya kembali dikurung di ruang pemeriksaan hingga malam hari.
Hariyanto baru diizinkan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB, alih-alih memberikan penjelasan, sang Korwil justru mempertontonkan aksi dramatis, saat hendak dimintai keterangan oleh awak media yang telah menunggunya belasan jam, Hariyanto mendadak mengambil langkah seribu.
Ia berlari panik dan langsung melesat masuk ke dalam mobil Honda Jazz RS warna merah dengan nomor polisi D 1844 ACE yang sudah bersiap menjemputnya di halaman mapolres.
Pemeriksaan perdana ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Iklal pada 8 Mei lalu, alih-alih sekedar klarifikasi administratif biasa, penyidik Tipidkor di bawah komando Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi langsung mengonfrontasi Hariyanto dengan serangkaian dugaan praktik lancung yang saling mengunci.
Sumbat utama yang dikejar penyidik adalah dugaan aliran dana haram alias suap dari vendor untuk mempermudah izin dan jaminan pengamanan operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Tuduhan ini berkelindan dengan modus pungutan liar sistematis dalam penentuan titik koordinat bangunan dapur, sebuah celah birokrasi yang diduga sengaja dimainkan untuk memeras mitra kerja.
Bukan itu saja, Hariyanto juga harus menghadapi delik pelanggaran regulasi lingkungan akibat pembangunan dapur MBG yang abai tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rentetan pelanggaran ini kian sempurna dengan terungkapnya konflik kepentingan akut, Hariyanto kedapatan merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.
Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, memilih irit bicara namun mengonfirmasi keseriusan institusinya. “Masih klarifikasi, masih pemeriksaan,” katanya
Bagi Hariyanto, ruang gerak kini kian menyempit di tangan penyidik, meski di hadapan massa demonstran beberapa waktu lalu ia sempat berdalih telah mundur dari jabatan kepala yayasan, dokumen di meja penyidik disinyalir menunjukkan fakta sebaliknya, sebuah jaring alibi rapuh yang kini rontok dalam pemeriksaan.
Ketegasan Unit Tipidkor Polres Pamekasan dalam menguliti fakta-fakta miring ini terbukti sukses membuat sang Korwil ketar-ketir, indikasinya terang benderang, aksi bungkam seribu bahasa dan langkah sergap melarikan diri ke dalam mobil jemputan menunjukkan Hariyanto kini berada dalam posisi terdesak oleh fakta dan bukti.
Meski Humas Polres Pamekasan belum mengeluarkan rilis resmi, manuver cepat dan tanpa kompromi dari jajaran Satreskrim ini mengirimkan pesan benderang ke publik.
Polisi Pamekasan terbukti solid dan agresif dalam menyikat aktor-aktor yang diduga berani menunggangi program gizi masyarakat demi syahwat memperkaya diri.
Publik kini mendesak Kapolres Pamekasan untuk segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menyeret Hariyanto ke kursi pesakitan.

Komentar