SUMENEP (ANGKAT BERITA) – Pelarian seorang pemuda asal Kecamatan Batuputih yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan akhirnya berakhir. Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengamankan tersangka berinisial RM (22).
Tersangka RM, warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan di rumahnya sendiri pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih langsung mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui bersembunyi di dalam kamarnya,” jelas Iptu Sudiono.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, RM tersangkut dua laporan polisi sekaligus terkait dugaan penganiayaan, yakni: LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.
Penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Karena tidak kooperatif, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan perbarengan beberapa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini perkara beserta tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkas Kapolsek.

Komentar