Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal Tahun 2025

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bram Itam, angkatberita.id – Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemberian Remisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Tungkal Kecamatan Bram Itam, Minggu (17/08).

Hadir di acara pemberian Remisi ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M.Ag., Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, Ketua DPRD Hamdani, SE., Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Camat Bram Itam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan pemberian Remisi ini, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Bupati mengatakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan. Tidak hanya itu pada momen istimewa ini dilaksanakan pengurangan masa pidana istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Festival Karaoke di RT 2 Kraton Jadi Panggung Talenta Baru di HUT RI ke-80

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaaan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disipllin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersinergi dengan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal, berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari Lapas ini bisa berdikari, memiliki keterampilan, dan hidup layak sehingga bisa berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Disampaikannya pula, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana guna mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kami berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Polwan, Polres Sumenep Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Selain itu dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal Iwan Darmawam dalam laporannya menyampaikan Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Pemasyarakatan menerima remisi umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

“Yang menerima Remisi Umum sebanyak 359 orang, langsung bebas 4 orang. Dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 379 orang, langsung bebas 3 orang,” Ungkap Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal.

Selain tujuh orang yang mendapat Remisi 17 Agustus, terdapat 2 orang lansia mendapat amnesti.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru