Satu Tersangka Curanmor Berinisial S Terungkap Dua TKP Berbeda, Polres Langkat Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LANGKAT / Angkatberita.id

Rabu (24/12/2025), Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan satu orang tersangka berinisial S yang terlibat dalam dua laporan polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Langkat. Tersangka S berusia sekitar 36 tahun diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Stabat. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka dan mengungkap keterlibatannya dalam dua kejadian curanmor dengan waktu serta lokasi yang berbeda.

TKP pertama terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 di Dusun IV B Singlar Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut. Dalam kejadian tersebut korban atas nama Defri Fitra Sari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan mengalami kerugian sebesar enam juta delapan ratus ribu rupiah.

Dari TKP pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dua mata kunci leter T satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta satu helai celana ponggol warna hijau.

Baca Juga :  Warga Junok Bangkalan Digegerkan Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka S juga terbukti terlibat dalam TKP kedua yang terjadi lebih awal yakni pada Senin 8 Desember 2025 di Jalan Camar Lingkungan XV Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/814/XII/2023/SPKT/Polsek Kuala/Polres Langkat/Polda Sumut. Pada kejadian tersebut korban atas nama Ajeng Mutya kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian sebesar tujuh belas juta rupiah.

Dari TKP kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3985 PBF dua mata kunci leter T satu buah gagang kunci leter T satu unit handphone merek Vivo warna hitam satu potong celana ponggol jeans warna biru serta satu potong baju kaos warna biru.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan bahwa pengungkapan dua TKP tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Sat Reskrim dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Truk Fuso Terguling di Dumajah, Polsek Tanah Merah Turun Tangan Bantu Evakuasi

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dua TKP yang berbeda dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TKP lain,” ungkap Kasat Reskrim.( SUPRIADI )

Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas kinerja yang cepat, responsif, dan profesional.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Langkat yang telah bekerja maksimal dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam penegakan hukum. Polres Langkat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka S telah diamankan di Polres Langkat dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka
Empat Personel Polsek Tanah Merah Sigap Urai Lalu Lintas Pasc Evakuasi Truk Fuso Terguling  
Truk Fuso Terguling di Dumajah, Polsek Tanah Merah Turun Tangan Bantu Evakuasi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.

Berita Terbaru