Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bangkalan–angkatberita.id

Sebuah rumah yang selama ini dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba  Polres Bangkalan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42), yang diduga sebagai bandar sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. 
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat keberanian warga yang tak lagi ingin lingkungannya dirusak peredaran narkoba.

“Informasi ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah. Mereka melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situlah kami bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya pada Rabu (21/1/2026).

Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu mengamankan A, seorang pengecer sabu.

Dari mulut A, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari H. Petugas pun langsung menuju rumah bandar.

Baca Juga :  Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Namun, upaya penangkapan tak berjalan mudah. Pagar rumah setinggi sekitar dua meter terkunci rapat. Pelaku berada di dalam dan diduga sudah menyadari kedatangan polisi.

“Saat anggota datang, gerbang terkunci dan rumah dalam kondisi tertutup. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelasnya.

Tak ingin kehilangan target, petugas nekat memanjat pagar tembok. Ketegangan pun memuncak ketika H mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Kejar-kejaran tak terhindarkan.

“Pelaku sempat lari dan berusaha menghindar. Tapi karena rumahnya berpagar tembok dan akses keluar terbatas, akhirnya berhasil kami amankan,” tutur Iptu Kiswoyo.

Setelah pelaku tertangkap, penggeledahan dilakukan. Di balik kesan rumah biasa, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil.

“Kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, ada timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.

Baca Juga :  SMPN 2 Bangkalan Perkuat Kompetensi Guru, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Digital

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menutup keterangannya, Iptu Kiswoyo menyampaikan pesan tegas sekaligus harapan bagi masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya merusak generasi dan ketenteraman lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, karena keberhasilan ini juga berkat kepedulian warga,” pungkasnya.

(tan)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka
Empat Personel Polsek Tanah Merah Sigap Urai Lalu Lintas Pasc Evakuasi Truk Fuso Terguling  
Truk Fuso Terguling di Dumajah, Polsek Tanah Merah Turun Tangan Bantu Evakuasi
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.

Berita Terbaru