Aceh Timur/angkatberita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Idi. Perkara tersebut menyeret dua terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara itu terdaftar dengan Nomor Register PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026.
Dua terdakwa yang akan menjalani proses persidangan masing-masing adalah Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., mengatakan hasil penyidikan menunjukkan kedua terdakwa diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang masih berstatus anak.
“Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gus Irwan.
Sebelumnya, Kejari Aceh Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 28 Juli 2026.
Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H.
Kejaksaan menegaskan proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap seorang tersangka anak dalam perkara yang dipisahkan, yakni Muhammad Irvan bin Abdul Hamid, Kejari Aceh Timur telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses diversi yang berlangsung saat Tahap II pada 28 Juli 2026 melibatkan anak, orang tua atau wali, korban beserta keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Melalui musyawarah diversi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa adanya paksaan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, anak dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani pembinaan dan pengawasan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
Kejari Aceh Timur menyatakan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu singkat setelah berkas dinyatakan lengkap merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Perkara terhadap dua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan majelis hakim.





Komentar