
Sumenep, angkatberita.id-Penggilasan seorang pengemudi ojek daring oleh kendaraan taktis Barracuda adalah tragedi paling busuk dalam wajah penegakan hukum kita. Sebuah peristiwa yang menelanjangi fakta pahit: alat negara yang seharusnya menjadi tameng justru menjelma predator. Barracuda yang mestinya jadi pelindung, kini menjadi mesin jagal baja yang melumat rakyat kecil tanpa ampun. Ini bukan kecelakaan. Ini adalah pembantaian jalanan. Brutal, biadab, dan memalukan.
UUD 1945 Pasal 28A dan 28I dengan lantang menegaskan: hak hidup adalah hak absolut, tak bisa ditawar, tak bisa dicabut, tak bisa dinegosiasikan. Namun darah ojol yang tumpah di aspal membuktikan: Polri berani menodai konstitusi dengan ban besi. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang seharusnya menjadi tameng rakyat, berubah menjadi kertas kosong di hadapan mesin baja. Negara yang lalai melindungi nyawa warganya bukan lagi pelindung melainkan algojo.
Lebih dari sekadar pelanggaran, ini adalah penistaan hukum. KUHP Pasal 338–359 terang-benderang menyatakan: siapa pun yang menghilangkan nyawa baik sengaja maupun lalai adalah kriminal. Bila Polri tidak menindak pelaku, maka Polri sendiri sedang menjadi komplotan kejahatan. Membiarkan berarti bersekongkol. Dan bersekongkol berarti memperkosa hukum di hadapan rakyat yang marah.
Ironi yang lebih menusuk: tindakan ini menginjak-injak mandat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Seragam yang semestinya menjadi simbol pengayoma, kini dipersepsikan rakyat sebagai bendera ketakutan. Kendaraan taktis yang semestinya menjaga stabilitas, kini dipandang sebagai keranda besi yang siap menelan siapa saja. Barracuda telah bergeser makna dari alat negara, menjadi simbol pengkhianatan.
Secara sosiologis, darah ojol ini bukan sekadar luka. Ia adalah api yang membakar legitimasi. Setiap tetesnya adalah bara yang menyulut amarah, setiap percikannya adalah dentuman yang meruntuhkan kepercayaan. Polri, yang seharusnya berdiri sebagai guardian of justice, kini tampil telanjang sebagai jagal berseragam. Bila kasus ini ditutup, Polri bukan sekadar menutup kejahatan, tapi sedang menabur bara dendam di ladang rakyat.
Dan bara itu, cepat atau lambat, akan menyala. Karena rakyat tidak bisa selamanya dibungkam. Karena darah rakyat tidak bisa selamanya ditutup tanah. Karena hukum yang diperkosa akan melahirkan perlawanan. Dan saat itu tiba, bukan rakyat yang harus takut pada seragam tetapi seragam yang harus gentar pada rakyat.
Penulis: Jemmy







Komentar