
SUMENEP||https://Angkatberita.id– Inspektorat Kabupaten Sumenep akhirnya memastikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Temuan itu merupakan hasil audit investigatif menindaklanjuti laporan LSM Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep melalui auditor madya, Amirul Fathoni, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan lapangan.
“Tahapan pemeriksaan lapangan dan konfirmasi para pihak sudah selesai. Saat ini tim masih dalam tahap finalisasi analisa untuk memastikan nilai kerugian negara. Yang jelas, ada kerugian negara terkait pekerjaan fisik maupun nonfisik program Dana Desa Batang-Batang Daya,” tegas Amirul Fathoni, Rabu (20/8/2025).
Meski belum mengumumkan nominal kerugian, Inspektorat memastikan dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar isu. Menurut Amir, perhitungan nilai kerugian memerlukan waktu dan kehati-hatian agar hasilnya valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM GAKI, Achmad Farid Azziyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil audit ini agar tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kami tidak ingin temuan ini mandek. Inspektorat harus menindaklanjuti ke aparat penegak hukum bila terbukti ada unsur tindak pidana korupsi. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Farid.
Sebagaimana diketahui, GAKI sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Batang-Batang Daya pada 28 Mei 2025, dengan menyertakan dokumen realisasi anggaran dari tahun 2021 hingga 2024.(Asm)







Komentar