Pengadilan Negeri Sampang Hentikan Penyediaan Mamin untuk Terdakwa: Cerminan Lemahnya Manajemen Anggaran?

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengadilan Negeri Sampang

SAMPANG ( ANGKAT BERITA) – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk menghentikan penyediaan makan dan minum (Mamin) bagi para terdakwa yang menjalani sidang hingga akhir tahun, menjadi sorotan publik. Pernyataan bahwa anggaran Mamin telah habis menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran lembaga peradilan tersebut.

Kondisi ini, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara PN Sampang, Eliyas, Kamis (12/12/2024), membuat para terdakwa harus mengandalkan makan dan minum di Rutan sebelum diberangkatkan ke pengadilan.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan agar para terdakwa diberangkatkan setelah makan di sana,” ujar Eliyas, seolah menggambarkan solusi praktis tanpa menyentuh akar masalah.

Eliyas menjelaskan, anggaran Mamin sebenarnya sudah dijatah hingga akhir tahun, namun tidak cukup karena jumlah terdakwa yang meningkat drastis. Jika tahun sebelumnya ada 150 terdakwa, tahun ini jumlahnya mencapai 208 orang, yang katanya menjadi penyebab anggaran cepat habis.

Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: mengapa lonjakan tersebut tidak diantisipasi sejak awal? Apakah tidak ada evaluasi data kasus sebelumnya untuk memperkirakan kebutuhan anggaran? Ataukah ini cerminan perencanaan anggaran yang asal-asalan?

Baca Juga :  Jangan Main-Main! Komisi I DPRD Sumenep Desak APH dan BNN, Sikat Bandar Narkoba di Kepulauan Masalembu

Saat diminta rincian anggaran, Eliyas mengelak dengan alasan bahwa informasi tersebut merupakan kewenangan sekretaris. Sikap ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik atas pengelolaan anggaran di PN Sampang. Mengapa jumlah pasti anggaran, yang seharusnya transparan, justru menjadi “rahasia”?

Padahal, anggaran negara adalah hak publik untuk mengetahui, terlebih dalam kasus ini melibatkan hak-hak terdakwa sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Sikap PN Sampang ini bisa dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang wajib diemban lembaga peradilan.

Keputusan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait perlakuan terhadap para terdakwa yang menjalani persidangan. Meski status mereka sebagai terdakwa belum tentu bersalah, penghentian penyediaan Mamin menunjukkan lemahnya perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

Baca Juga :  Tukar Guling Tanah Pembangunan Puskesmas Karangpenang Masih Simpang Siur

“Setiap terdakwa memang hanya mendapatkan satu kali jatah makan saat berada di PN,” pungkas Eliyas. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebutuhan dasar terdakwa selama proses hukum hanya dianggap formalitas belaka.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran di PN Sampang. Jika lembaga hukum saja tak mampu mengelola anggaran dasar seperti Mamin, bagaimana publik bisa percaya pada manajemen perkara yang jauh lebih kompleks?

Penghentian Mamin hingga pergantian tahun bukan hanya sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan empati terhadap terdakwa. Apakah ini tanda bahwa sistem peradilan kita sedang mengalami defisit keadilan dan kemanusiaan?

Publik menanti jawaban tegas dari PN Sampang, bukan sekadar solusi tambal sulam yang menyisakan banyak celah. Keadilan tidak hanya soal vonis, tetapi juga soal memperlakukan semua pihak dengan adil, termasuk terdakwa yangmenjalani proses hukum.;;;;;;;

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru