
Pamekasan, angkatberita.id – Sejumlah keluarga narapidana dari Sumenep, Sampang, hingga Bangkalan menumpahkan kekecewaan atas bobroknya pelayanan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pamekasan, mereka menilai proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB) bukan hanya lamban, tapi juga tidak transparan, bahkan terkesan dipersulit.
Alih-alih diselesaikan cepat di kantor sesuai jam kerja, keluarga justru dipaksa menemui Kepala BAPAS di rumah Dinasnya di kawasan Jungcangcang, Pamekasan, hanya untuk sekedar mendapatkan tanda tangan.
“Kami sudah jauh-jauh dari Sumenep. Harusnya di kantor, di jam kerja, semua selesai, tapi ini malah disuruh ke rumahnya, kami merasa dipermainkan,” keluh salah seorang keluarga, Kamis (29/08/2025).
Keluhan serupa datang dari keluarga asal Sampang, mereka mengaku telah menunggu berjam-jam, namun tanda tangan tak kunjung diberikan. “Ini pelayanan publik, bukan urusan pribadi. Kalau sampai harus mengemis tanda tangan pejabat di rumahnya saat jam kerja, itu jelas tidak wajar dan merendahkan,” tegasnya.
Ironisnya, alasan sakit atau berhalangan seharusnya bisa diatasi dengan mekanisme sederhana, pelimpahan kewenangan kepada pejabat lain yang ada di kantor, bamun yang terjadi, Kepala BAPAS justru memusatkan semua proses di tangannya sendiri. “Kalau memang sakit atau apa, setidaknya bisa diwakilkan dengan pejabat yang ada, ini bukan sekali dua kali kejadian tanda tangan di rumah pribadi, tapi sudah berkali-kali,” ungkap keluarga narapidana asal Bangkalan.
Praktik semacam ini terang-terangan menabrak aturan. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Begitu juga Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan seluruh proses administrasi hak narapidana harus dilakukan secara resmi oleh petugas pemasyarakatan di kantor, bukan di rumah pribadi pejabat.
Pedoman SOP Dirjen Pemasyarakatan bahkan menekankan bahwa layanan bagi klien harus mudah diakses, tidak diskriminatif, dan bebas pungli, fakta bahwa masyarakat dipaksa bolak-balik hanya demi tanda tangan jelas mencederai prinsip tersebut.
Pengamat hukum dan aktivis pelayanan publik, Agus Sugito, menilai cara kerja BAPAS Pamekasan ini bukan hanya maladministrasi, tapi juga bentuk pelecehan terhadap asas pelayanan publik. “Kalau benar tanda tangan pejabat hanya bisa diakses di rumah pribadinya, itu sudah keterlaluan, ini jelas abuse of power, keluarga harus berani melapor ke Ombudsman atau Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Kemenimipas) agar segera ada tindakan tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BAPAS Kelas II Pamekasan belum memberikan klarifikasi atas serentetan keluhan yang menampar wajah institusi tersebut.
(Redaksi)







Komentar