
SAMPANG||ANGKAT BERITA – Sebanyak 147 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang telah diajukan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idul fitri 1446 H. Remisi yang diajukan mencakup berbagai kasus, seperti narkoba dan pidana umum.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus, menjelaskan bahwa di antara 147 napi yang diajukan, tidak ada yang memperoleh Remisi Kategori II (RK II) atau langsung bebas. Yunus menambahkan bahwa proses pengajuan remisi masih dalam tahap evaluasi, dan surat keputusan (SK) remisi akan turun sehari sebelum lebaran, sehingga SK tersebut bisa diserahkan kepada para napi pada saat lebaran.
Dia mengungkapkan bahwa kemungkinan besar semua napi yang diajukan akan disetujui untuk mendapatkan remisi, karena mereka sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Beberapa syarat untuk memperoleh remisi, antara lain perilaku baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Setelah SK turun, hanya 147 napi yang resmi mendapatkan remisi, sementara dua napi lainnya tidak mendapatkan SK remisi karena sudah bebas bersyarat. Kedua napi tersebut tidak terdaftar dalam pengajuan remisi karena mereka sudah tercatat dalam sistem daftar terpidana dan telah memperoleh SK bebas bersyarat sebelumnya.
Sebagai penutup, Yunus menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada tahanan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Toha Yahya.







Komentar