
Sumenep||https://angkatberita.id -Persoalan jasa pelayanan (Jaspel) pejabat RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep terus menggelinding bagai bola panas. Meski tunjangan itu sudah jadi rahasia umum di antara karyawan rumah sakit, tapi tak banyak dari mereka yang mengetahui angka pastinya.
Hal itu lantaran pejabat rumah sakit ditengarai bermain rapi. Seharusnya, setiap belanja nontunai melalui rekening perbankan yang ditentukan. Seperti Jaspel, setiap karywan di-apload atau ditransfer ke rekening masing-masing penerima berdasarkan nama dan nomor rekeningnya.
Namun jaspel para pejabat di rumah sakit pelat merah itu justru diterima tunai. Bahkan ketika mereka bertanda tangan, jaspel untuk para pimpinan itu sengaja disembunyikan dengan tidak dilampirkan bersama jaspel karyawan lainnya.
Berdasar informasi yang diterima Angkat Berita, para pejabat RSUD juga tidak segan-segan “membungkam” para pihak yang mengetahui perolehan mereka di rumah sakit.
Tak heran meski saat ini pimpinannya berada di luar negeri, tapi dia langsung menghubungi para Kabagnya supaya secepatnya untuk “menyumbat” para pengkritik.
“Selama ini kami benar-benar tidak tahu perolehan para pimpinan rumah sakit secara detail, ternyata sangat besar,” kata salah satu pegawai RSUD Dr H Moh Anwar yang enggan disebutkan namanya.
Lalu, apa dampak dari kesenjangan perolehan Jaspel? Menurutnya, kalau pemerintah kabupaten tidak turun tangan menangani penerimaan Jaspel, maka persoalan buruknya pelayanan rumah sakit tidak akan pernah berubah.
“Tiap saat kami (para karyawan) yang harus menerima komplain dari pasien dan keluarganya. Selain itu kami juga yang ditegur sama pimpinan. Nah, giliran dapat jaspel, mereka (pejabat RSUD) yang mendapatkan sangat banyak,” sergahnya.
Ironisnya, para karyawan sudah kecil mendapatkan Jaspel, juga tidak mendapatkan tunjangan tetap. Berbeda dengan para pimpinannya yang mendapatkan Jaspel dan tunjangan tetap.
Perolehan Jaspel karyawan setingkat pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) Golongan/ Pangkat III b, hanya mendapatkan jaspel penjaminan sekitar Rp 2 juta dan jaspel pasien umum Rp 300 ribu. Totalnya Rp 2,3 juta.
Seperti diberitakan, setingkat Direktur mendapat jaspel penjaminan sekitar Rp 45 juta, jaspel pasien umum Rp 5 juta, dan tunjangan tetap Rp 7,2 juta. Jadi pendapatan selain gaji saja tiap bulannya Rp 57,2 juta.
Jabatan Kabag atau Kabid mendapat jaspel penjaminan Rp 27 juta, jaspel pasien umum Rp 3 juta, tunjangan tetap Rp 5,4 juta. Total perolehannya di luar gaji Rp 35,4 juta tiap bulannya.
Sementara, setingkat Kasi atau Kasubbag tiap bulannya meraup sekitar Rp 19,8 juta, yaitu dari Jaspel Penjaminan Rp 15 juta, Jaspel Pasien Umum Rp 1,5 juta, dan Tunjangan Tetap Rp 3,3 juta. (Asm)







Komentar